Jambiday.com, MUAROJAMBI- Dua TPS yang menyebar di dua kecamatan mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Muaro Jambi. Menurut Asnawi Komisioner Bawaslu Muaro Jambi rekomendasi tersebut telah diserahkan.
“Sudah kita serahkan, tinggal bagaimana tindak lanjut dari KPU. Karena memang terbukti ada pelanggaran di sana,”ujar Asnawi via panggilan WhatsApp, Kamis (5/12/24).
Dua TPS tadi yakni TPS 03 Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo dan TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.
Ditambahkan oleh Elfi Prasetya, Komisioner Bawaslu Muaro Jambi, rekomendasi keluar dari pihak mereka karena ada ada bukti pelanggaran administrasi. Namun, untuk dua TPS tadi terdapat perbedaan rekomendasi.
“Untuk TPS 03 Mudung Darat, itu PSU Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. Namun, TPS 10 Desa Tangkit hanya Pemilihan Bupati saja,” terang Elfi.
Untuk TPS 03 Mudung Darat, tambah Elfi, ada warga yang mencoblos namun tidak sesuai peruntukkan. Yakni, warga berumur 15 tahun dan sudah menikah, namun belum terdaftar di KUA. Dalam arti kata, warga tersebut belum mendapat hak pilih sebagai warga negara. Kisah berbeda di TPS 10 Desa Tangkit, ada pasangan suami istri yang mencoblos dengan mengunakan A5 atau pindah pilih.
“Dia masuk kek DPTb, warga Kerinci coblos di sana. Untuk Pilgub, dia sah karena memang ada haknya. Namun untuk Pilbup,tidak bisa. Karena dia dikasih dua kertas suara oleh KPPS, jadi dicoblos keduanya,” tegas Elfi.
Diakui oleh Elfi, saat Pleno tingkat Kabupaten yang dilaksanakan kemarin, (4/12/24) temuan tersebut telah disampaikan. Namun belum spesifik menjadi rekomendasi untuk PSU. Untuk rekomendasi tingkat kecamatan sendiri, Panwascam Marosebo menyampaikan ke PPK pada 2 Desember lalu. Sedangkan Panwascam Sungai Gelam memberikan rekomendasi ke PPK pada 3 Desember.
“Ada mekanisme yang berbeda, antara rekomendasi di saat pleno dan rekomendasi untuk PSU. Kami tidak bisa semerta-merta rekomendasi saja, ada penelusuran yang komprehensif. Nah, temuan dari Panwascam dan rekomendasi baru disampaikan kemarin (4/12). Harus kami kumpulkan data dulu, baru bisa kita keluarkan rekomendasi tadi,” tambah mantan komisioner KPU ini.
Sedangkan KPU Provinsi Jambi, mengaku akan melakukan tindak lanjut terkait rekomendasi tersebut.
“Kita akan mengkaji lebih lanjut, karena kita ketahui pleno sudah selesai. Keputusan belum ada, kami rapat dulu ya,” jelas Fahrul Rozi, lokasi PSU TPS 01 Alam Barajo. (OYI)
Discussion about this post