Jambiday.com, JAMBI– Dari 31 usulan, sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus Natal dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Puji Tuhan, acara pemberian remisi khusus berjalan lancar. Kita usulkan 31, namun 23 orang yang hari ini kita serahkan remisinya. Sisanya itu ada yang sudah bebas, dan ada yang sudah menerima penghargaan berbeda. Yang 23 orang ini berasal dari berbagai perkara, dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Terutama mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ungkapnya.
Dari 23 warga binaan yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pengurangan masa pidana antara 15 hingga 30 hari. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan semangat untuk berubah menjadi individu yang lebih baik.
Acara pemberian remisi berlangsung khidmat di aula Lapas Kelas IIA Jambi, dihadiri oleh jajaran petugas Lapas dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga menyampaikan pesan Natal kepada seluruh warga binaan, mengajak mereka untuk terus menjaga kedamaian, kasih, dan semangat perubahan.
“Semoga momentum Natal ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berbagi kebaikan dan saling memaafkan. Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik,” tutupnya. (OYI)
Discussion about this post