Jambiday.com, JAMBI- Suasana Aula Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (17/08/25) begitu khidmat pada acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan pemasyarakatan. Momentum ini bukan sekadar perayaan pengurangan hukuman, melainkan harapan baru akan kehidupan yang lebih baik usai kembali ke masyarakat. Ada dua bentuk Remisi dalam Peringatan HUT RI ke-80 yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Diterangkan oleh Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi, untuk remisi umum sebanyak 3.671 warga binaan menerima remisi pada hari ini. Minggu (17/08/25)
”Terdiri dari 3.609 Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan antara 1–6 bulan) dan 62 Remisi Umum II, di mana penerimanya langsung bebas jadi totalnya adalah 3.671 orang. Ada juga pengurangan masa pidana (PMP) umum 35 dan langsung bebas 1. Sedangkan remisi dasawarsa adalah 3.900 orang, dengan rincian RD I yakni 3.843 dan RD II 57 orang. Serta pengurangan masa pidana 102 dan langsung bebas 31 orang,” jelas Hidayat.
Remisi Dasawarsa, tambah Hidayat, adalah usulan remisi untuk momen setiap 10 tahun ini melibatkan 4.028 warga binaan, termasuk 6 orang yang mendapatkan remisi tambahan atas perilaku luar biasa yang dinilai berdampak positif.
Penghargaan dan Harapan dari Pimpinan Daerah
Dalam sambutannya, Hidayat menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi agar warga binaan tetap disiplin hingga masa pembinaan selesai, serta siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat .
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyampaikan ucapan selamat dengan penuh harapan:
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima remisi. Jadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan membuka lembaran baru. Ingatlah bahwa masa depan tetap terbuka lebar ketika kita bertekad berubah. Tunjukkan bahwa kalian mampu menjadi bagian dari pembangunan di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Kehadiran Al Haris beserta jajaran Forkompinda memberikan dukungan moral besar bagi para penerima remisi.
Acara ini diramaikan oleh kehadiran penuh pihak Forkompinda, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Provinsi, Kajati, Kajari, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kapolresta, perwakilan BNN, BIN, PN, PTA, serta istri-istri Forkompinda. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi simbol nyata komitmen bersama membina warga binaan hingga mereka siap kembali ke tengah masyarakat.
Di lokasi yang sama, Kalapas Jambi, Batara Hutasoit menjelaskan bahwa sebanyak warga binaan mereka yang menerima remisi umum (RU) adalah 1.030 orang dan remisi dasawarsa (RD) sebanyak 1.082 orang.
”RU I yakni sebanyak 1.014 orang, RU II artinya langsung bebas adalah 16 orang. Sedangkan RD I 1.045, RD II 3 orang. Dan ada juga yang RD itu pengurangan masa pidana untuk RD I adalah 34 orang, dan RD II tidak ada. Semoga momentum ini menjadi kebahagiaan bagi warga binaan, dan menjadi sejarah awal mereka agar berkelakuan lebih baik lagi ke depannya,” jelas Batara.

Ketika sambutan dan doa bersama mengisi ruang aula, banyak wajah penerima remisi tampak terharu. Air mata harapan menyiratkan kerinduan untuk berubah dan kehidupan baru yang lebih bermakna. Mereka tak sekadar menerima hak, tetapi juga kepercayaan dan kesempatan untuk memulai kembali.
Pemberian 3.707 remisi umum dan 4.033 remisi dasawarsa di Jambi bukan sekadar angka. Ini adalah investasi moral dan sosial: memberikan harapan, menghargai perubahan, dan mengokohkan tekad bahwa kehidupan kedua ialah babak peluang. Harapan bersama adalah bahwa setiap warga binaan yang hari ini menerima remisi terbukti mampu menyongsong masa depan yang lebih baik, produktif, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (OYI)
Discussion about this post