Jambiday.com, JAMBI– Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan pada hari Senin tanggal 5 September 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa IP, IZ dan MYB dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019. Dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batanghari.
Adapun tuntutan JPU Terhadap Terdakwa IP, IZ dan MYB pada pokoknya adalah sebagai berikut :
• Menyatakan Terdakwa IP, IZ dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
• Menjatuhkan pidana penjara Terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dengan Perintah agar Para Terdakwa Tetap dalam tahanan.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
• Menyatakan para Terdakwa IP, IZ dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.549.993.209, 74 ( satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah koma tujuh puluh empat sen).
Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan
• Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi sampai dengan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Digunakan dalam perkara lain
• Menetapkan para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang ditunda pada hari Senin 12 September 2022 dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari Para Terdakwa. (OYI)
Discussion about this post