Friday, August 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

3 Terdakwa Korupsi SPALD-T Batanghari Anggaran 2019 Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan

by Redaksi
05/09/2022
in BATANGHARI, HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAMBI– Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan pada hari Senin tanggal 5 September 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa IP, IZ dan MYB dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019. Dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batanghari.

Adapun tuntutan JPU Terhadap Terdakwa IP, IZ dan MYB pada pokoknya adalah sebagai berikut :


• Menyatakan Terdakwa IP, IZ dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

• Menjatuhkan pidana penjara Terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dengan Perintah agar Para Terdakwa Tetap dalam tahanan.

• Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

• Menyatakan para Terdakwa IP, IZ dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.549.993.209, 74 ( satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah koma tujuh puluh empat sen).

Bacajuga

Semangat Pramuka Berkibar di Balik Tembok Lapas Kelas IIA Jambi

Semarak HUT ke-80, Lapas Jambi Gelar Porseni Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan, Wujudkan Pemenuhan Hak Sesuai UU Pemasyarakatan

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta

Pemkab Batang Hari Teken MoU  dengan Pemkab Sarolangun

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan

• Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi sampai dengan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Digunakan dalam perkara lain

• Menetapkan para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang ditunda pada hari Senin 12 September 2022 dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari Para Terdakwa. (OYI)

Tags: berita hukum Batanghariberita hukum Jambikasus spaldt Batanghari
Previous Post

Abdullah Sani Resmikan Listrik Desa di Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi

Next Post

Akatara Project Dimulai, SKK Migas – KKKS Jadestone Energy Optimalkan Produksi Gas di Tanjab Barat

Next Post

Akatara Project Dimulai, SKK Migas - KKKS Jadestone Energy Optimalkan Produksi Gas di Tanjab Barat

Gubernur Jambi Al Haris Launching Kartu Jambi Sehat Program DUMISAKE

Eksistensi Hamdi, Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pramuka Tebo

Jampidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice

Resmikan Bedah Rumah Program Baznas, Bupati Fadhil: Berkontribusi Kurangi Stunting

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK