Jambiday.com, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) terhadap tiga TPS di dua kecamatan. Menurut Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, dua kecamatan itu yakni Alam Barajo dan Kecamatan Telanaipura yang terdapat temuan dari pihak Panwas Kecamatan.
“Kasusnya hampir sama, yaitu adanya pemilih yang mencoblos tapi tidak masuk DPT maupun DPTb. Dan pemilih ini tidak mengurus surat pindah pilih,” terang Johan, Jumat malam (16/02/24).
Untuk Kecamatan Alam Barajo, PSU akan dilaksanakan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo. Dan Kecamatan Telanaipura terletak di TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran Kenali.
“Untuk di TPS 66 terdapat 37 orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sedangkan di Telanaipura masing-masing TPS ada 1 orang temuan,” jelas Johan lagi.
Untuk pelaksanaan PSU, Bawaslu memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada KPU. Karena tehnis pelaksanaan ada di KPU bukan mereka. Dan diyakini Johan, pelaksanaan PSU ini tidak akan mengganggu jalannya pleno di tiap kecamatan.
“Yang tidak PSU tetap pleno, yang ditunda hanya TPS yang melaksanakan saja. Soal waktu pelaksanaan kita serahkan ke KPU memilih,” tegasnya. (OYI)
Discussion about this post