Tuesday, May 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

936 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas 

by Redaksi
28/03/2025
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Sebanyak 936 narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Penyerahan SK remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Batara Hutasoit kepada perwakilan warga binaan, di sela zoom secara nasional Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana Secara Simbolis Dalam Rangka Peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Syaka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Jum’at (28/3/2025).

Kegiatan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas II A Jambi. Foto: IST

Meski diserahkan pada hari ini, namun SK Remisi warga binaan mulai berlaku tanggal 31 Maret atau saat Idul Fitri. Dari 936 warga binaan yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya akan langsung bebas.

Bacajuga

Jambi Darurat ODOL, Dirlantas Polda Jambi Amankan 52 Kendaraan Sejenis

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Pantau Kesehatan Warga Binaan, Klinik Lapas Kelas IIA Jambi Giatkan Program “CLBK” 

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8.9 Miliar, Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan 

“Untuk Hari Raya Nyepi kita tidak ada (yang menerima remisi) karena secara regulasi kita tidak ada yang memenuhi syarat. Tapi kalau untuk Hari Raya Idul Fitri, dari yang kita usulkan 944 warga binaan, yang sudah datang SK nya 936 dan yang bebas langsung di Hari Raya Idul Fitri ada tiga orang. Jadi ada delapan orang lagi yang belum keluar SK nya, yang masih diverifikasi Ditjend Pemasyarakatan,” ujar Kalapas Batara Hutasoit.

Dijelaskannya, remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan untuk perkara tindak pidananya, 458 merupakan napi kasus narkotika, 41 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 437 Tindak Pidana Umum (Pidum).

“Sesuai arahan Menteri dalam sambutan beliau tadi, remisi ini adalah hak bagi warga binaan apabila dia sudah memenuhi persyarakatan tertentu sesuai regulasi yang ada, kita berikan berdasarkan jangka waktu sesuai regulasi. Nah itu kita harapkan dengan pemberian remisi ini pengurangan masa hukuman, tetapi kita harap juga di luar itu supaya warga Binaan ini cepat kembali ke masyarakat, berkumpul dengan masyarakat dan menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat,” kata Kalapas.

“Kita juga harapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan berkelakuan baik supaya bisa kita usulkan mendapatkan hak-hak mereka, supaya mereka bisa cepat pulang kembali ke keluarga dan bisa menjadi masyarakat yang berguna di lingkungan mereka sendiri,” ujarnya. (RED)

Tags: Lapas JambiLapas Kelas II A JambiRemisi Idul Fitri 2025 Lapas Jambi
Previous Post

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Mudik Gratis Untuk Masyarakat  

Next Post

Menuju Jambi Zero ODOL, Ivan Wirata: Pilot Project di Indonesia 

Next Post
Ivan Wirata saat meninjau Jembatang timbang Tembesi bersama kepala BPTD Jambi. FOTO: DA

Menuju Jambi Zero ODOL, Ivan Wirata: Pilot Project di Indonesia 

Oplus_16908288

Santuni Anak Yatim Jelang Lebaran, Rocky Candra: Ajaran Pak Prabowo Agar Peduli Anak-Anak Indonesia

Misteri Lailatul Qadr: Takdir, Kepatuhan dan Harapan

Oplus_16908288

Agus Rubiyanto Cawe-Cawe Politik?? BIW: Saya Komitmen dengan  Pak CE 

Oplus_16908288

Siaga Satu, Pasukan Brimob dan TNI Standbye Selama PSU di Kabupaten Bungo

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK