Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Nota Kesepahaman OJK & ESMA, Klaim PT KPEI Sebagai Third CCP

by Redaksi
14/11/2023
in EKBIS
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan mengenai telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin.

Bacajuga

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps “Tring!”: Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

 Penutupan Gentala Arasi 2025: Transaksi Cashless Tembus Rp1,3 Miliar

Sosialisasi BMN, PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara 

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

Gentala Arasi 2025 Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital di Jambi

Phillip Trading Symposium  Pertemukan Stakeholder di Industri Derivatif


“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno.


Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.


Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.


Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.


Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision 8 Juni 2023 yang menyimpulkan bahwa: Ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR.


CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan; dan Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP. Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.


Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:
Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia;
Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang Dicakup Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum dan bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.


Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang Dicakup.


Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya. (OYI)

Tags: OJKOtoritas Jasa Keuangan Jambi
Previous Post

Honor Pegawai Syara Batanghari Segera Cair, Fadhil: Tertunda Karena LHP BPK RI

Next Post

Hadiri Pengukuhan Persatuan Pasundan Batanghari, Fadhil Ajak Semua Suku Bersatu

Next Post

Hadiri Pengukuhan Persatuan Pasundan Batanghari, Fadhil Ajak Semua Suku Bersatu

Bupati Hadiri Paripurna DPRD Tentang Propemda 2024 dan Teken Nota Kesepakatan RAPBD 2024

Bupati Batanghari Himbau Generasi Muda Jauhi Hal Negatif

Gelar FGD, PT ABT Ajak Stake Holder "Cari" Solusi Karhutla di Wilayah Konsesi

2024, Fadhil Arief Targetkan Bayar Lunas Janji Pilkada ke Warga Batanghari

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK