Jambiday.com, TEBO– Pada tanggal 15 November 2023, BKSDA Jambi bersama PT ABT melakukan pelepasliaran satwa liar di kawasan konsesi PT ABT. Kegiatan ini bertujuan utama untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meminimalkan pencemaran terhadap unsur abiotik.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen serius PT ABT untuk mendukung Pemerintah dalam konservasi satwa melalui upaya restorasi hutan demi menjaga habitat yang sehat. Sebanyak enam jenis satwa liar berhasil dilepasliarkan ke alam bebas melalui kerja sama ini.
Satwa yang dilepasliarkan adalah 1 ekor owa (Hylobates agilis), 1 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 7 ekor burung serindit melayu (Loriculus galculus), 6 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogan), 4 ekor beruk (Macaca nemestriana), dan 5 ekor musang (Paradoxurus hermaphrodites).
Keputusan pelepasliaran didasarkan pada beberapa pertimbangan kritis, termasuk kondisi kesehatan dan sifat liar yang masih ada pada satwa tersebut. Pengecekan oleh dokter hewan TPS Balai BKSDA Jambi memastikan bahwa satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi optimal.
Hutan konsesi PT ABT menjadi lokasi pelepasliaran karena kawasannya yang sesuai dengan habitat alami satwa-satwa tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan kehidupan satwa liar dapat terjaga dengan baik.
Kegiatan pelepasliaran ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi upaya menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
“Kami berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pejuang konservasi untuk terus berkomitmen dalam menjaga hutan dan segala kehidupan di dalamnya,” ujar Endi Saputra, koordinator Divisi Penelitian dan Pengembangan PT ABT.
Berkat kerjasama antara BKSDA Jambi dan PT ABT, kita dapat melihat bahwa pelepasliaran satwa liar menjadi langkah konkret dalam mendukung keberlanjutan alam dan konservasi satwa. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak yang telah turut serta dalam keberhasilan ini.
Tentang PT Alam Bukit Tigapuluh
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Pusat melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015. Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terdiri dari 2 blok.
Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama ABT adalah mengembalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan. Sebagai bagian dari identitasnya sebagai perusahaan konsesi, ABT berupaya membangun bisnis kehutanan yang berkelanjutan berlandaskan kemitraan dengan masyarakat.
Discussion about this post