Jambiday.com, BATANGHARI- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batanghari mengundang semua OPD di lingkup Pemda Batanghari, guna mengikuti kegiatan sosialisasi KIP dan DIP.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi tersebut guna mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tata Cara Pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Batanghari, H. Amir Hamzah menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Batanghari memahami dan melaksanakan UU KIP. Terutama dalam hal penyediaan, pengelolaan dan penyimpanan informasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana.
“Saya harap kawan-kawan OPD memahami betapa pentingnya prihal Keterbukaan Informasi Publik dan Tata Cara Pengisian DIP,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang pola Besa, Kantor Bupati Batanghari tersebut dibuka secara langsung oleh oleh Bupati Batanghari yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Batanghari Asri Yonalsyah, dan juga Kadis Kominfo Batanghari. (LAN)
Discussion about this post