Jambiday.com, JAMBI- Hanya tinggal hitungan hari jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seharusnya, injury time ini digunakan untuk menggerakkan mesin partai secara optimal. Namun demikian, kabar tak sedap datang dari internal Partai Gerindra Provinsi Jambi.
Beredar kabar terkait dua Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jambi, yakni Rocky Chandra dan Harrifar Syafar terancam dikenakan saksi internal Partai Gerindra.
Hal tersebut menyusul edaran yang menyatakan bahwa keduanya dinilai tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan Partai Gerindra, terkait instruksi pembayaran dana saksi yang telah disepakati dalam agenda rakornas pada tanggal 15 Desember 2023 di Hall D Jakarta International Expo (JIExpo) dan dilanjutkan rapat terbatas Pengurus OPP bersama KSB DPD dan DPC Se-Indonesia dan dipimpin Ketua Harian/Ketua Bappilu serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
Dalam surat nomor Jl/12-1304/A/DPD-GERINDRA/2023 yang secara langsung ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Jambi itu disebutkan bahwa jika para calon tidak menaati aturan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik menjadi anggota DPR RI fraksi Gerindra Dapil Jambi.
Hal itu setelah memperhatikan Anggaran Dasar Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 39 ayat1dan ayat 2 tentang Pelaksanaan Rakornas dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban anggota melaksanakan AD/ART serta mematuhi seluruh isi keputusan dalam rakornas.
Ketua OKK Partai Gerindra Provinsi Jambi, Ar Syahbandar mengatakan bahwa dalam proses pencalegan di Partai Gerindra ada tahapan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra melalui rakornas pada Desember lalu.
Sehingga kata dia, jika keputusan yang telah ditetapkan oleh Partai tersebut tidak dilaksanakan, maka sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi internal.
“Jadi pencalonan ini kan ada proses yang sudah ditetapkan, kan ada tindak lanjut, tindak lanjutnya adalah kewajiban iuran uang saksi, dan ini diperkuat oleh hasil rakornas sesuai AD/ART yang harus diikuti, kalo tidak diikuti itu ada sanksi,” ujar Ketua OKK Partai Gerindra Provinsi Jambi, Ar Syahbandar, Jum’at (9/2/2024).
Syahbandar pun menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyurati dua Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jambi yang dinilai potensial untuk membayar iuran saksi tersebut.
“Kader-kader kita yang potensial ini sudah disurati, yakni Harrifar dan Rocky dan hingga kini sepeser pun tidak ada,” ungkapnya.
“Karena besar kecil uang iuran saksi itu tetap kita hargai, nah ini tidak ada sama sekali. Berarti dia tidak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan melalui rakornas,” lanjut Syahbandar.
Pria berkepala plontos itupun juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghimbau agar kedua Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jambi itu tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan bersama dalam rakornas beberapa waktu lalu.
“Tentunya tetap kita arahkan agar hal ini sesuai dengan yang kita cita-citakan bersama, karena walau bagaimanapun juga soliditas dan sinergitas antar sesama calon-calon ini harus tetap terbangun,” tandasnya. (OYI)
Discussion about this post