Jambiday.com, JAMBI- Muhammad Harrifar Syafar dan Rocky Chandra kompak untuk malas berkomentar soal pernyataan Ketua OKK Gerindra Provinsi Jambi. Bahwa, mereka berdua tidak mau berkontribusi untuk iuran dana saksi Pemilu 2024 yang tinggal hitungan hari ini.
Harrifar sendiri, mengaku sedang ada pertemuan saat dikonfirmasi via WhatsApp. Dan meminta agar melakukan konfirmasi via chat saja.
“Via chat aja dulu ya, saya sedang meeting. Yang pasti, jawaban saya hanya senyumin aja,” jelas Harrifar, Jumat (9/02/24).
Dan hal yang sama dijawab oleh Rocky Chandra. Bahwa dirinya enggan berpolemik terlalu dalam saat ini.
“Ini urusan partai ya kak, jadi dak usah diperpanjang. Saya saat ini sedang fokus untuk memenangkan bapak Prabowo-Gibran satu putaran. Yang laen nanti dulu lah, dan yaah dibawa senyum aja lah dulu,” jawab Rocky via sambungan WhatsApp.
Soal sanksi internal Partai, Harrifar dan Rocky sama-sama menjawab itu urusan internal partai.
Sekedar diketahui, pada surat nomor Jl/12-1304/A/DPD-GERINDRA/2023 yang secara langsung ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Jambi itu disebutkan bahwa jika para calon tidak menaati aturan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jambi.
Hal itu setelah memperhatikan Anggaran Dasar Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 39 ayat1dan ayat 2 tentang Pelaksanaan Rakornas dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban anggota melaksanakan AD/ART serta mematuhi seluruh isi keputusan dalam rakornas.
Ketua OKK Partai Gerindra Provinsi Jambi, Ar Syahbandar mengatakan bahwa dalam proses pencalegan di Partai Gerindra ada tahapan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra melalui Rakornas pada Desember lalu.
Sehingga kata dia, jika keputusan yang telah ditetapkan oleh Partai tersebut tidak dilaksanakan, maka sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi internal. (OYI)
Discussion about this post