Jambiday.com, BATANGHARI- Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari kembali amankan dua orang bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapannya dari hasil pengembangan Sumantri yang Minggu lalu diciduk pihak BNNK.
Dua Bandar Narkoba itu bernama Joko dan Apriadi Sidik yang berasal dari jaringan Palembang Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala BNNK Batanghari AKBP, Zuhairi mengatakan, telah mengamankan dua pelaku Bandar Narkotik. Yang diamankan di daerah Bajubang Darat, lebih tepatnya di SPBU Kecamatan Bajubang.
” Ya kita telah berhasil mengamanakan dua pelaku Bandar Narkoba yang terjaring dari Sumatra Selatan. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi dengan cepat tim kami melakukan penembakan. Sehingga dengan cepat tersangka dilumpuhkan kaki nya,” kata Kepala BNNK pada Senin, (12/07/2021).
“Saat penggledahan ditemukan barang bukti berupa,uang sejumlah Rp 560.000,- Handphone Nokia, kunci motor Honda, serta plastik pembungkus Narkotika. Dan 4 bungkus besar paket Narkotika dengan berat 34,1. Jika di rupiahkan sekitar 60 jutaan,” sambungnya.
Lanjut disampaikannya bahwa, para pelaku telah melakukan transaksi di wilayah Provinsi Jambi. Dan melakukan transaksi selama 3 kali yang berhasil sebanyak dua kali dan satu kalinya gagal karena terciduk oleh pihak BNNK.
“Dengan ini pelaku terjerat dikenakan pasal 114, dan pasal 132 dengan ancaman penjara seumur hidup dan Pidana mati. Dan hukuman paling ringannya 6 s/d 15 tahun penjara,” tegasnya Zuhairi. (LAN)
Discussion about this post