Jambiday.com, TANJABTIM – Harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai naik pertanggal 1 Mei 2024. Kenaikan ini didasari surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 174 tanggal 29 April 2024 perihal penugasan SPHP beras tahun 2024.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Fajar Alamsyah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kenaikan dimulai pada Rabu 1 Mei 2024 sebesar Rp 1.600 per kilogram.
Kenaikan harga beras tersebut, sesuai dengan juknis dari badan pangan nasional atau sesuai surat dari Bapanas, dan berlaku mulai hari ini.
“Faktor yang menyebabkan harga beras SPHP naik salah satunya adanya kenaikan harga-harga yang ditunjukkan oleh naiknya angka indeks harga konsumen. Selain itu juga meningkatnya biaya produksi mulai benih, harga pupuk, dan kenaikan bahan lainnya,” katanya, Kamis (2/5/2024).
Dalam hal ini Provinsi Jambi masuk ke dalam zona 2. Adapun zona tersebut berisikan Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan sebesar Rp11.300 per kilogram dengan HET sebesar Rp13.100 per kilogram.
“Benar ada kenaikan, kenaikan harga beras SPHP dari Rp 11.500 /kg menjadi Rp 13.100/kg di gudang Bulog, sesuai dengan surat dari Bapanas dan berlaku mulai 1 Mei 2024,” jelasnya.
Meski terjadi kenaikan ini berdampak terhadap penyesuaian SPHP, namun diyakini tidak berpengaruh besar terhadap penjualan. Pasalnya, permintaan harga komoditas ini masih tinggi dengan harga yang relatif mahal.
“Kita lihat saja nanti, SPHP pasti masih banyak peminat karena memang permintaannya tinggi. Sedangkan untuk harga eceran tinggi (HET) pada ukuran 5 kilogram di jual Rp 65.500 yang sebelumnya hanya Rp 57.500,” pungkasnya. (CPM)
Discussion about this post