Jambiday.com, JAMBI- Kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi masih perlu ditingkatkan. Hal ini disampaikan pengamat ekonomi Jambi menanggapi Penyampaian LHP BPK APBD Provinsi Jambi tahun 2023. Menurutnya ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar kualitas APBD meningkat, antara lain dalam hal perencanaan, penentuan prioritas belanja, hingga soal regulasi.
Sebagai catatan, DPRD Provinsi sepakati Rancangan APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2023 kemarin kurang lebih Rp5,302 Triliun (T). Alokasi tersebut berkurang sejumlah Rp 198 juta atau turun sebesar 3,61 persen dari alokasi belanja daerah pada APBD Murni sebesar Rp 5,501 Triliun.
Berkaca dari APBD 2023 lalu, Noviardi Ferzi mengatakan kualitas belanja dalam APBD masih memerlukan perbaikan. Ia, menyebutkan terdapat hal-hal fundamental permasalahan seperti Pemprov belum melakukan analisis ekonomi atas usulan program dan kegiatan. Kemudian, belum melakukan seleksi program dan kegiatan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
“Pemprov Jambi sepertinya juga belum melakukan proyeksi biaya atas program dan kegiatan, buktinya, ada proyek multi years yang sudah berjalan masih minta penambahan anggaran, ” ungkapnya via wawancara (24/6) kemarin.
Selanjutnya, ia mengatakan apabila dilihat lebih dalam lagi, terdapat permasalahan terkait regulasi PAD yang belum lengkap. Kemudian, pemprov tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Noviardi juga menyoroti, saat ini terdapat kecenderungan perencanaan penganggaran pendapatan daerah ditetapkan terlalu tinggi.
“Ini berkaitan juga dengan pendataan, jadi tidak didasarkan pada data yang akurat dan realistis,”
Dengan postur pendapatan yang tinggi, maka tingkat belanja daerah pun akan ikut tinggi. Hal ini kemudian menimbulkan defisit karena realisasi pendapatan tidak setinggi tingkat belanja daerah.
Terakhir, ia menjelaskan ada pendapat yang menyebut belanja daerah dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, Noviardi mengingatkan, apabila tingkat defisit APBD tidak dikendalikan, dalam waktu panjang bisa berpengaruh terhadap kesinambungan fiskal.
“Sebagian APBD nantinya justru hanya untuk membayar utang,” jelasnya.
Soal defisit anggaran, APBD Provinsi Jambi tahun 2023 di sahkan sebesar 5,5 triliun dan kemudian mengalami defisit anggaran lebih dari Rp400 miliar atau 7,27 persen dari APBD Provinsi Jambi. Maka Defisit anggaran yang terjadi di Provinsi Jambi jauh melewati batas maksimal sebagaimana dijelaskan pada peraturan tersebut diatas yaitu 2,8 persen yang mana defisit anggaran di Provinsi Jambi mencapai Rp400 miliar atau jika dipersentasekan sebesar 7,27persen.
Padahal Berdasarkan Peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 Tentang Batas Maksimal defisit APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana yang di jelaskan pada pasal 3 poin a. batas maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2023 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebesar 2,8 persen. Ini menunjukan APBD kita kurang berkualitas. (RED)
Discussion about this post