Jambiday.com,JAMBI– Anggota DPRD Kota Jambi yang juga anggota badan anggaran (Banggar) Kota Jambi, Abdullah Thaif, menyayangkan keputusan Pemkot Jambi membatalkan pembelian alat bank darah untuk membantu unit Tranfusi Darah PMI Kota Jambi. Menurut Thaif, yang dilakukan oleh Pemkot Jambi tidak tepat.
“Itu yang saya sayangkan, keputusan dari OPD terkait dalam hal ini Dinkes Kota Jambi membatalkan bantuan itu. Alasannya refocusing, padahal masih banyak slot lain yang bisa ditunda. Justru disaat kondisi pandemi saat ini, alat itu sangat dibutuhkan, kita bukan tidak punya dana. Ada kok dananya, hanya dialihkan untuk kepentingan lainnya,” tegas anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PKB ini.
Tentu saja hal itu, kata Thaif, merupakan wewenang Pemkot untuk melakukannya. Dan proses refocusing tersebut tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Merupakan wewenang mutlak dari Pemkot dalam hal ini Walikota Jambi.
“Keliru sekali langkah yang mereka ambil, Walikota Jambi mengambil tindakan yang salah. Harusnya disetujui dan dibeli alat ini, agar bisa membantu kinerja PMI khususnya unit Tranfusi darah. Ini bukan keinginan PMI, tapi kebutuhan masyarakat. Tolong lah, berfikir dengan logis, jangan hanya kepentingan sesaat saja,” tambah Thaif yang juga menjabat sebagai Bendahara PMI Kota Jambi ini.
Meskipun dibatalkan saat ini, Thaif menegaskan akan terus memasukkan hal tersebut dalam usulan anggaran. Walaupun pihaknya selaku wakil rakyat tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan, hanya mampu menyetujui dan legislasi. Namun, dirinya tetap akan memperjuangkan pembelian alat bank darah tersebut. Mengingat kondisi yang dihadapi oleh Unit Tranfusi Darah PMI Kota Jambi yang sangat membutuhkan alat bank darah tersebut.
“Saya paham bahwa kami tidak bisa mengusulkan apapun, itu wewenang eksekutif. Namun untuk kepentingan masyarakat, akan terus diperjuangkan,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post