Jambiday.com, JAMBI- Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Menurut Riko Hamdan , Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi, hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam program reintegrasi sosial.
“Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat berbaur kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa tahanan. Pembebasan dan cuti bersyarat ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat. Warga binaan yang mendapat kebijakan ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka,” jelas Riko, Sabtu (21/09).
Saat ini, warga binaan tersebut telah menerima pengarahan persiapan. Dan persiapan ni merupakan langkah penting dalam mendukung proses pemulihan dan rehabilitasi mereka di masyarakat.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan kebijakan ini dapat memanfaatkannya dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Riko.
Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini juga didukung oleh bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang akan terus memantau perkembangan para warga binaan setelah keluar dari Lapas. Mereka akan menjalani program pembinaan lanjutan dan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan diri secara berkala.
Diketahui tujuh warga binaan tadi merupakan narapidana kasus narkoba 2 orang dan kriminal umum 5 orang. Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat keberhasilan reintegrasi sosial para narapidana dapat meningkat, sekaligus mengurangi angka residivisme di Jambi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pemasyarakatan guna memberikan kesempatan lebih baik bagi narapidana yang ingin berubah dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (OYI)
Discussion about this post