Jambiday.com, JAMBI– Dianggap berkhianat terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024. Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah tuduhan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Akibat tindakan ini, PDI-P kehilangan kursi pada Pileg 2024.
Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat. Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi putusan DPP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPD PDI-P Provinsi Jambi terkait pemecatan politisi yang sudah dua periode duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi ini. (RED)
Discussion about this post