Jambiday.com, JAMBI- SKK Migas dan KKKS Jindi South Jambi B berhasil menemukan hindrokarbon berupa gas melalui kegiatan re-entry eksplorasi dan pengetasan ulang uji lapisan di sumur eksplorasi Bungin-1 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Re-entry eksplorasi sumur Bungin-1 dilakukan untuk menguji dan mengevaluasi kembali dalam jangka waktu panjang (pro long test) kandungan hidrokarbon yang terdapat pada objektif utama di formasi Pre-tertiary basement dengan melakukan re-perforasi dan menambah satu perforasi baru sehingga cadangan gas dapat diketahui.
Kepala Divisi Pengeboran dan Sumuran Surya Widyantoro mengatakan, Sumur Bungin-1 (re-entry) pertama kali ditajak pada tahun 1980 oleh CPI (Chevron Pacific Indonesia dan Gulf Oil Internasional) dengan kedalaman akhir di 10.337 ftMD.
Re-entry dilanjukan oleh KKKS Jindi South Jambi, kemudian, saat ini dilanjutkan dengan kegiatan pengetesan ulang uji lapisan di sumur eksplorasi tersebut dengan menggunakan Surface Well Test dan Slickline.
“Sebelum dilakukan testing, Sumur Bungin-1 dilakukan buka sumbat semen dan uji integrity sumur dengan Rig Bohai#25 (750 HP) selama 63 hari, “ kata Surya Widyantoro, Selasa, (22/10).
Menurut Surya, Berdasarkan hasil pengetasan ulang uji lapisan, sumur Bungin-1 (re-entry) mengalirkan gas sebesar 9.45 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) pada bukaan choke 48/64 inci.
Status per 18 Oktober 2024 hingga hari ini, SKK Migas dan KKKS Jindi South Jambi B masih melakukan kegiatan pada sumur dengan melakukan PBU test (Pressure Build-Up Test) atau pengujian tekanan pada sumur dan rencananya, kegiatan pengetasan ulang uji lapisan di sumur eksplorasi Bungin-1 (re-entry) masih akan berlangsung selama 40 hari ke depan.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi, Hudi D. Suyodipuro mengatakan temuan gas ini merupakan discovery kedua yang terjadi di Sumatera Bagian Selatan, setelah sebelumnya adanya penemuan minyak di Banyu Lencir, Muara Enim Sumatera Selatan14 Oktober 2024 lalu.
“Ekplorasi terus dilakukan secara agresif agar ketahanan energi bisa tercapai, SKK Migas juga terus mendorong agar monetisasi proyek-proyek yang telah dan akan berjalan dapat segera terwujud,” Kata Hudi. D Suryodipuro, Selasa 22 Oktober 2024. (*)
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”).
Suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (RED)
Discussion about this post