Jambiday.com, JAMBI– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jambi semangkin bermasalah. Bukan hanya masalah defisit jumbo yang mendera APBD Provinsi Jambi tiga tahun berturut- turut sejak 2022, 2023 dan 2024, akibatnya, kini diduga terjadi ke tidak patuhan dan kelebihan pembayaran.
Sebelumnya, diberbagai media online tersebar luas berita yang mengatakan pegawai Pemerintah Provinsi Jambi kesulitan untuk mendapatkan Alat Tulis Kantor (ATK) dan belanja rutin lainnya. Termasuk kejelasan pembayaran TPP pegawai Pemprov Jambi.
Kondisi defisit membuat ruang fiskal pemerintahan yang dipimpin Gubernur Al Haris menjadi sempit dan menganggu capaian kerja pemerintah. Sehingga, untuk mengurangi hal ini pemerintah Provinsi Jambi terpaksa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 10 Juli 2024, No : 1/SE/TAPD/2024 tentang Penundaan belanja yang tidak prioritas pada OPD Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 yang ditanda tanggani Sekretaris Daerah H. Sudirman.
Dalam surat edaran itu secara gamblang dinyatakan ” berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada anggaran Perubahan.
Sehingga disebutkan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.
Anehnya, surat edaran ini seolah tak diindahkan oleh OPD, buktinya ada pembayaran di salah satu bidang pada dinas PUPR sebesar Rp 1,8 milyar. Padahal dalam surat edaran jelas bahwa pembayaran ditunda setelah ada kepastian anggaran di APBD Perubahan 2024.
Dalam informasi yang beredar, pada salah satu bidang di PUPR ada pembayaran pekerjaan yang dianggarkan di APBD Murni. 1,8 M, sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Lebih lagi, ternyata untuk kerjaan yang telah dibayarkan sebesar 1,8 M, pada APBD P (final anggaran) hanya dianggarkan 900 juta.
Menanggapi hal ini salah pengamat Provinsi Jambi Dr. Noviardi Ferzi mengaku tidak aneh jika hal itu terjadi pada OPD Pemerintah Provinsi Jambi. Tak aneh karena soal tata kelola anggaran pemerintah provinsi Jambi sudah bermasalah di era Al Haris sebagai Gubernur.
“Jika ada kerjaan yang dibayar, masalahnya bukan pada melanggar Surat Edaran saja, tapi juga masalah kelebihan bayar. Jika begini siap-siap sajalah ASN para pengelola anggaran akan dihadapkan bom waktu yg akan mengancam karier mereka. Gara-gara ulah oknum ASN yang saya duga melakukannya karena kebutuhan jelang Pilkada ini. Bahkan, saya menduga, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi di OPD lain,” ungkap pengamat top Jambi tersebut.
Discussion about this post