Jambiday.com, JAMBI – Kader PKB dan tokoh muda NU, Umar Syahdat Hasibuan mengkritik keras tampilnya para mantan korupsi dalam kampanye Calon Gubernur Jambi, Al Haris.
“Ada yg salah dgn bangsa ini. Atau mmg orgnya yg gak ada malu kg. Ex Napi Korupsi @KPK_RI zumi zola gak punya malu jd jurkam cagub.” Cuitannya di X ( twitter) dengan akun Umar Al Chelsea @ UmarSyadatHsb yang contreng biru, Sabtu malam (9/11/2024).
Dalam tim pemenangan Haris-Sani, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Tim Pemenangan Haris-Sani. Menjadi Jurkam dalam kampanye Akbar Al Haris – Sani di Bungo, Kamis ( 7/11/2024)
Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Kasus korupsinya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 yang menjerat hampir separuh anggota dewan.
Selain Zola, ada mantan Wagub Jambi, Antony Zeidra Abidin yang juga berstatus bekas koruptor. Kini Anthony Zeidra kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Pemenangan Haris-Sani.
Dalam rekam jejaknya Antony Zeidra ketika itu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Antony Zeidra dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Dia dijebloskan ke LP Cipinang pada 2009.
Selain Zola dan Antony, ada pula nama Muhammad Madel yang menjabat Dewan Penasehat dalam tim pemenangan Haris-Sani, calon gubernur Jambi periode 2024-2029. Madel berstatus mantan napi koruptor setelah dia tersangkut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga ponton, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah
Dalam putusan pada tahun 2010 tersebut, mantan Bupati Sarolangun Madel itu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih.
Mantan koruptor lainnya ada Syahrasaddin. Kini dia menjabat dewan pakar dalam tim pemenangan Haris-Sani. Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syarahsaddin pernah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Ia terbukti bersalah dalam korupsi aliran dana Pramuka Kwarda Jambi 2011-2013 yang merugikan negara Rp3 miliar.
Ada lagi mantan koruptor yang menjabat ketua tim pemenangan Al Harus Sani di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Saifuddin.
Saifuddin, mantan Asisten III Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan atau ‘uang ketok palu’ APBD 2018, divonis hukuman tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim Tipikor Jambi dipimpin Badrun Zaini di Ruang Sidang Cakra, Rabu (25/4), memutuskan hukuman terdakwa Saifuddin lebih berat setahun atau 12 bulan penjara dari tuntutan jaksa dari KPK yakni dua tahun enam bulan.
Direktur Center Al-Haris Sani, Hasan Mabruri kepada wartawan beberapa waktu lalu mengaku tak ambil pusing dengan nama-nama mantan napi koruptor yang masuk tim pemenangan. Nama-nama tersebut diakuinya telah mumpuni. Intinya sebut Bohok–sapaan Hasan Mabruri, mereka ingin merangkul tokoh-tokoh Jambi.
“Saya kira yang bersangkutan sudah menjalani proses. Tentu hari ini orientasi mereka ingin berkontribusi. Konteks kita tidak hanya untuk Pilkada, tapi bagaimana para tokoh-tokoh ini berkontribusi untuk membangun Jambi melalui Al Haris-Sani,” ujar Bohok seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (17/9/2024). (TIM)
Discussion about this post