Jambiday.com, JAKARTA– Kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai sejak tahun 2019, seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Seperti pasar fisik komoditas yang lain, dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka juga terdapat Lembaga Kliring, yang sesuai dengan Peraturan Bappebti tersebut disebutkan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
Dijah Pratiwi, Direktur Indonesia Clearing House (ICH) mengatakan, “Sebagai Lembaga Kliring, kegiatan kami adalah terkait untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Beberapa hal menjadi tugas kami sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital melalui bursa.
Pertama, melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas. Berikutnya adalah melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan, serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital”.
Sementara itu, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan, “Lembaga Kliring dalam ekosistem pasar fisik emas digital tentunya memiliki peran yang penting. Hal ini terkait bagaimana melindungi masyarakat terkait penjaminan dan penyelesaian transaksinya. Kami di ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital ini, telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH). Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital (elektronik) ini.”
Terkait perdagangan pasar fisik emas digital, sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, di tahun 2024 selama Januari hingga September nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun. Dari sisi volume transaksi, pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia. ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.
Tentang Indonesia Clearing House (ICH)
Indonesia Clearing House adalah badan usaha bagian dari ICDX Group, yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka serta didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka sesuai dengan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997.
Informasi lebih lanjut hubungi :
P Giri Hatmoko
Head of Corporate Communication
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group
Midpoint Place, Lt.22-23
Jl. H. Fachrudin No.26. (RED)
Discussion about this post