Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan RTV, Jurnalis Demo Polda Gorontalo

by Redaksi
24/12/2024
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Kapolda Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jambiday.com, GORONTALO– Puluhan Jurnalis di Gorontalo gelar unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo, Selasa (23/12/2024) terkait kekerasan yang dialami Wartawan Rajawali Televisi (RTV) saat meliput aksi demontrasi yang berakhir ricuh di depan Mapolda Gorontalo pada Senin (23/12/2024) kemarin.

Para jurnlias yang tergabung antara lain dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo.

Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Gorontalo untuk memproses oknum perwira menengah, Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony E.P. Sinambela yang diduga melakukan pemukulan terhadap Wartawan RTV, Ridha Yansa, hingga menyebabkan alat kerja jurnalis berupa Handpone rusak.

Kordinator aksi, Wawan Akuba menegaskan, Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.

“Kami juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya,” ujar Wawan.

Wawan mengingatkan agar polisi jangan menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.

“Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.

Kapolda Gorontalo diminta untuk mengevaluasi anggota polisi dalam proses pengamanan unjuk rasa agar tidak terbentur dengan tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Kronologi kejadian

Pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan RTV, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.

Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.

Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”

Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar

Kapolda Gorontalo Minta Maaf dan Bertanggungjawab atas Pemukulan Wartawan RTV

Kepala kepolisian daerah (Kapolda Gorontalo), Irjen Pudji Prasetijanto Hadi menerima puluhan jurnalis di Gorontalo yang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). 

Irjen Pudji menyampaikan permohonan maaf dan siap bertanggungjawab atas insiden kekerasan dilakukan oknum perwira polisi, Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony E.P. Sinambela terhadap Wartawan Rajawali Televisi (RTV) Kontributor Gorontalo, Ridha Yansa.

Sebagai pimpinan, Kapolda mengaku bersalah atas tindakan aparatnya dalam melaksanakan tugasnya.

“Harusnya disalahkan adalah saya sebagai pimpinan di Polda ini. Saya yang harusnya bertanggungjawab. Apabila ada anggota yang salah dalam melaksanakan tugas, maka sebagian kesalahan anggota itu adalah kesalahan pimpinannnya.,” ujar Kapolda Gorontalo di depan massa aksi.

Dirinya juga mengaskan akan mengevaluasi perosenalnya dalam proses pengamanan unjuk rasa, agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Semua orang tidak menginginkannya, termasuk saya. Kita tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, yang salah adalah saya sebagai Kapolda. Jadi dalam kesempatan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media atas insiden kemarin,” ucap Pudji.

Kapolda Gorontalo juga berjanji akan mengganti semua kerugian yang dialami Ridha Yans, yakni ponsel rusak akibat insiden tersebut.

“Sekali lagi saya bersama jajaran minta maaf, semua kerugian yang dialami bersangkutan kami akan ganti,” pungkasnya.

Kronologi kejadian

Pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan RTV, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.

Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.

Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”

Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut. (RED)

Kapolda Gorontalo Minta Maaf kepada Massa Aksi. Foto: IST
Massa Aksi Terkait pemukulan jurnalis RTV Gorontalo. Foto: IST
Tags: IJTIikatan jurnalis televisi indonesiaKapolda Gorontalokekerasan jurnalis di Gorontalo
Previous Post

Pertamina EP Jambi Dukung UMKM Naik Kelas dengan Maksimalkan Marketing dan Digitalisasi

Next Post

Ini Penjelasan Menkum Terkait Presiden Mau Ampuni Koruptor

Next Post
Oplus_16908288

Ini Penjelasan Menkum Terkait Presiden Mau Ampuni Koruptor

Oplus_16908288

23 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Natal 

Pimpinan Bawaslu Jambi, Rofiqoh Febriyanti Didampingi Wein Arifin, Ari Juniarman dan Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni Saat Menanam Pohon "Integritas". Foto: DEDI BAWASLU

Bawaslu Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Eksistensi Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Pemilu & Pilkada

Wanita Penulis Indonesia Jambi, saat melakukan rapat pengurus organisasi periode 2025-2030. Foto: OYI

WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK