Jambiday.com, BUNGO- Limbah medis yang terdapat di rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3), dan limbah ini harus diolah dengan pengolahan yang benar agar tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Salah satu upaya pengolahan limbah medis adalah dengan cara dibakar. Untuk pembakaran menggunakan mesin incinerator, peralatan pembakarannya menggunakan burner dan disertai blower untuk proses pembakaran lebih sempurna. Untuk Provinsi Jambi sendiri, Pada tahun 2022 lalu terpilih menjadi salah satu penerima insinerator limbah medis dari KLHK melalui Ditjen PSLB3. Namun sayangnya, sejak selesai dibangun dan serah terima pada tahun 2022 belum beroperasional hingga saat ini. Hal inilah yang menjadi perhatian dari Waka DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata yang langsung turun ke lokasi insenerator di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo pada Jumat (14/03/25).
“Iya, saya baru pulang dari lokasi insenarator milik Pemprov Jambi. Ini merupakan satu-satunya fasilitas pengolahan limbah medis di Provinsi Jambi. Alat ini adalah alat untuk membakar limbah B3 khususnya jenis limbah infeksius yang bersumber dari Fasyankes di Provinsi Jambi dan sekitarnya. Namun sayang belum operasional, tenyata kendala berada di dokumen kerjasama dengan pihak ketiga dan Pemrov Jambi belum klir,” jelas Ivan, via panggilan WhatsApp, Jumat (14/03/25) pagi.
Untuk nilai aset adalah sebesar 9 milyar rupiah dengan luasan lokasi 4 hektar milik Pemprov Jambi. Dan untuk penilaian harga (appraisal) kerjasama di angka Rp 3,3 pertahun. Dan ini menurut pihak ketiga nominal tersebut terlalu tinggi dan mengakibatkan rencana kerjasama tersebut terhenti.
Saat turun ke lokasi, Ivan dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yakni Mustaharudin dari FPKS didampingi secara langsung oleh Kadis LH Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kadis LH Bungo, Camat Pelepat dan Kepala Desa Senamat serta Forkompinda lainnya.
Kembali kepada insenerator, menurut Ivan jika dipandang dari fungsi pengawasan dan budgeting mereka di DPRD selayaknya disetujui saja terlebih dahulu. Mengingat, fungsi dari insenerator itu sendiri sangat vital bagi masyarakat Jambi. Karena tedahulu, setiap pembuangan limbah B3 medis itu ke daerah Tangerang. Dan jika sudah milik sendiri, tentu lebih efisiensi waktu dan dana. Serta bisa menghasilkan PAD untuk daerah.
Ivan Wirata didampingi oleh Kadis LH Provinsi dan BUngo saat turun ke lokasi insenerator di Kabupaten Bungo. FOTO: IST
”Saya akan bawa masalah ini RDP, serta membahas juga di Banggar agar dicarikan solusinya. Jangan sampai alat terbengkalai, padahall kita butuh. Sekarang kita sudah berfikir bagaimana cara penanggulangan masalah sampah dan limbah. Dan harapannya, bapak gubernur bisa membuat himbauan agar seluruh Fanyakes yang ada di Jambi membuang dan mengolah limbah di insenerator milik kita sendiri. Secara jarak lebih memungkinkan dan hemat dibanding kirim ke Tangerang. Harapannya setelah Lebaran nanti bisa operasional,” jelasnya.
Sekedar informasi, peralatan ini termasuk insinerator teknologi tinggi type Rotari kiln dengan kapasitas 200 kg/jam. Jadi, jika bekerja perhari selama 8 jam akan menghasilkan sebanyak 1,6 ton. Sehingga sayang sekali bila tidak dirawat dengan baik. (OYI)
Discussion about this post