Jambiday.com, JAMBI- Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, termasuk BPPRD dan BPKAD Kota Jambi, untuk membahas persoalan Jambi Town Square (Jamtos). Salah satu fokus utama dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) adalah dugaan penggunaan aset Pemerintah Kota Jambi sebagai lahan parkir Jamtos. RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, ini mengungkapkan adanya 13 ruas jalan di sekitar area Jamtos.
Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni, menyatakan bahwa data tersebut tercatat dalam laporan penataan aset, meski perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan.
“Secara pencatatan aset, ada sekitar 13 ruas jalan yang teridentifikasi. Namun, untuk memastikan apakah ruas jalan itu digunakan sebagai lahan parkir atau tidak, diperlukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PU,” jelas Husni.
Sementara itu, perwakilan Jamtos, Riki Darmawan, menyambut baik langkah DPRD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara tuntas dan transparan.
“Estimasi awal menyebutkan ada 13 ruas jalan yang menjadi bagian dari persoalan ini. Namun, untuk memastikan luas dan statusnya, diperlukan pengukuran serta identifikasi oleh badan atau dinas yang relevan. Kami juga sepakat bahwa persoalan ini harus selesai dengan status yang clear and clean,” ujarnya. (OYI)
Discussion about this post