Monday, May 19, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Urgensi Pembahasan RUU Pemilu 2029

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag (Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi

by Redaksi
17/05/2025
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

MENGACU RUU Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR, artinya pembahasan soal revisi harus dilakukan tahun ini. Jika terlambat, pembahasan RUU Pemilu kemungkinan besar tahun 2026 secara resmi mulai dilakukan.

Hemat saya, jika ingin melakukan revisi awal periode itu adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pemilu, yang jauh dari pelaksanaan pemilunya. Supaya semua pihak betul-betul objektif dan punya cukup waktu untuk mengelaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder bangsa dan negara.

Bacajuga

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal???

Kepemimpinan Hikmat dan Bijaksana: Belajar dari KDM dan Tugu Biawak

Leadership Without Pride : Refleksi Atas Terpilihnya Arvandi, S.Pd.I Sebagai Ketua RT 05 Paal Lima Kota Jambi

Misteri Lailatul Qadr: Takdir, Kepatuhan dan Harapan

Kritik Gaya Public Speaking Pejabat Negara: Gunakan Hati Jangan Asumsi

Sedikitnya ada 8 (delapan) isu prioritas revisi UU Pemilu ini. Lima di antaranya merupakan persoalan klasik, yakni evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.

Sisanya, adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi.

Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk di antaranya evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu.

Ketiga, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya.

Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada.

Urgensi pembahasan RUU Pemilu sangat dipengaruhi oleh putusan MK Nomor 116 terkait dengan keterwakilan parlemen. Kemudian kita mencatat banyaknya uji materi di Mahkamah Konstitusi dari 2023 sampai 2024 ada 98 kali.

Misalnya, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini besarannya 4 persen.

MK meminta agar besaran itu dievaluasi dengan rasional dan memperhatikan pendapat para pakar agar ditemukan angka yang secara ilmiah lebih tepat.

Sebab besaran itu dinilai tidak selaras dengan sistem pemilu proporsional lantaran banyaknya suara rakyat yang terbuang.

Banyak partai politik yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen tersebut, sehingga setinggi apa pun suara caleg mereka tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Keputusan MK ini tentu akan membawa celah hukum menjadi pekerjaan rumah bersama untuk kemudian para pihak memiliki sudut pandang yang sama terhadap aturannya.

Pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Pemilu harus segera dilaksanakan, karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan rekonstruksi beberapa substansi di undang-undang tersebut.

Dimana tindak lanjut putusan MK yang memerlukan pembahasan secara matang dalam waktu memadai yang memungkinkan pelibatan para pemangku kepentingan secara luas akan terpenuhi, sehingga pembahasan RUU Pemilu dengan waktu yang cukup dapat menghindari ketergesaan ataupun penolakan masyarakat.

Selain itu, dengan waktu yang panjang pemerintah dan legislatif bisa melakukan simulasi pilihan kebijakan bila pembahasan RUU Pemilu segera dimulai simulasi pilihan kebijakan itu diperlukan agar nantinya penerapannya bisa tepat.

Termasuk simulasi kebijakan ihwal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, model keserentakan, hingga sistem pemilu. Dimana kesemua isu tersebut perlu melibatkan pakar dan pemangku kepentingan secara luas.

Belajar dari Pemilu 2024 yang dinilai sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.

Idealnya ke depan, ada jeda antar tahapan pemilu dan pilkada sehingga bagi KPU sebagai penyelenggara, juga dapat mengatasi salah satu tantangan, yaitu soal himpitan tahapan yang sangat dekat.

Selain itu umpang tindih tahapan ini menjadi tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. Pasca pemilu orang bertanya, KPU ngapain habis ini ? Padahal tahapan pemilu itu minimal 20 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya.

Segala persoalan ini menyadarkan para pihak pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan. Juga memastikan KPU tetap siap apapun aturan yang berlaku setelah revisi UU pemilu dan pilkada dituntaskan, yang diberlakukan untuk pesta demokrasi 2029.

Kini pemangku pembuat undang-undang tengah mempersiapkan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada jadi kesempatan untuk memperbaiki persoalan yang dirasakan. (***)

 

Previous Post

Resmi Dilantik jadi Ka Kwarcab  Kota Jambi, KFA: Pramuka Jadi Organisasi Profesional dan Berkelanjutan 

Next Post

“Sapa WPI”, Geliat Wanita Penulis Indonesia Jambi Bangkitkan Minat Literasi dan Budaya Daerah

Next Post
Oplus_16908288

"Sapa WPI", Geliat Wanita Penulis Indonesia Jambi Bangkitkan Minat Literasi dan Budaya Daerah

Ivan Wirata dan Samsul Ridwan di Suatu Acara. FOTO: IST

Terima Mandat  DPD Desa Bersatu Jambi, BIW: Rekonsiliasi dan Bentuk Struktur Daerah, serta Siap Jadikan Jambi Daerah Aman untuk Investasi

Tidak Profesional, Petugas Kesehatan RSUD Raden Mattaher Lontarkan Ucapan "Dak Mau Sakit di Rumah Bae"

Oplus_16908288

Rocky Candra Minta PLN Bangun Sistem Tanggap Darurat Hadapi Gangguan di Kerinci dan Sungai Penuh

Oplus_16777216

Emiten Ini Resmi Menggunakan Energi Bersih Melalui Pembelian REC di ICDX

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK