Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi dalam menangani permasalahan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Provinsi Jambi. Menurut Bang Ivan Wirata (BIW), penanganan kendaraan ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur. Namun ia juga mengingatkan agar kebijakan penertiban tersebut tetap memperhatikan dampak sosial-ekonomi, khususnya terhadap para sopir truk yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
“Saya mengapresiasi kolaborasi Ditlantas Polda Jambi dan BPTD dalam menertibkan kendaraan ODOL. Ini langkah nyata menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita. Namun, pemerintah provinsi juga harus hadir dengan formula khusus agar penertiban ini tidak justru menurunkan kesejahteraan para sopir,” ujar BIW, Selasa (24/6/2025) usai rapat koordinasi bersama stake holder terkait membahas masalah penanganan ODOL.
BIW menekankan bahwa banyak sopir truk hanya menjadi korban dari sistem distribusi logistik yang belum ideal. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun skema pendampingan atau insentif khusus yang bisa meringankan beban sopir selama masa transisi menuju sistem transportasi yang sesuai standar.
“Jangan sampai penertiban ODOL justru menyengsarakan sopir truk. Kita harus cari solusi yang adil. Pemerintah daerah harus proaktif menyusun regulasi atau dukungan nyata agar para sopir bisa tetap bekerja, tapi dengan cara yang aman dan legal. Saya yakin, jika sudah ada SKB menteri dan menyusul instruksi presiden maka Zero ODOL di Indonesia dan di Provinsi Jambi akan terealisasi,” tambah politisi Golkar ini.
BIW juga mengusulkan agar ke depan, Pemprov Jambi dapat memfasilitasi pelatihan, penyuluhan, serta akses pembiayaan untuk peremajaan armada angkutan. Selain itu, ia mendorong percepatan pembangunan jalan khusus angkutan tambang dan barang sebagai solusi jangka panjang. Serta memberikan beasiswa bagi anak sopir yang membutuhkan dan BPJS bagi keluarganya.
“Jika infrastruktur mendukung dan regulasi berpihak pada keadilan, saya yakin penanganan ODOL bisa berhasil tanpa mengorbankan para pekerja transportasi kita. Kita harus beri pengertian juga, bahwa dengan ODOL selesai dibasmi maka kemampuan fiskal kita akan sedikit berubah dalam arti kata positif. Di mana dana yang seharusnya akan dipakai untuk rehabilitasi dan perbaikan jalan rusak akibat ODOL, bisa kita alihkan kepada hal yang bermanfaat lainya. Seperti bantuan bidang pendidikan, kesehatan serta bantuan untuk UMKM. Tidak habis untuk perbaikan jalan terus menerus. Memang benar, jika infrastruktur kita baik maka berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat. Namun, jika kita bisa lakukan pencegahan dan meminimalisir kerusakan jalan akibat ODOL tadi maka akan kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera,” tegas BIW.
Sementara itu, upaya kolaboratif antara Ditlantas Polda Jambi dan BPTD terus digencarkan, termasuk melalui penindakan di lapangan, sosialisasi, dan uji kelayakan kendaraan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di Jambi. Khusus di bulan Juni ini, dari tanggal 1 sampai 30 Juni, itu adalah tahap sosialisasi dan pendataan.
”Nah, dari pendataan sudah dilakukan, meskipun sudah ada aplikasi. Saat ini dari pendataan 1.400 an unit kendaraan yang terindikasi yang mempunyai over load dan over dimensi. Dan patut di garis bawahi, yang ODOL tadi untuk Jambi adalah plat luar bukan lokal Jambi sebanyak 50 persen lebih itu yang pertama. Kemudian yang kedua penertiban atau target dari pemerintah pusat di tahun 2026, yaitu zero ODOL, ini sudah menjadi keharusan. Kenapa saya bilang menjadi keharusan? Ternyata, tingkat kapasitas kecelakaan yang terjadi, atau jumlah kecelakaan terjadi ini, ini memang didominasi oleh kendaraan yang bermuatan overload dan over dimensi,” terang Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono.
Disambung oleh Benny, kerusakan jalan yang ditimbulkan ini sangat berdampak. Tadi dijelaskan ada tiga, yang pertama, dampak dari ODOL ini, yaitu kendaraannya menjadi melambat. Dampak dari melambat ini kemacetan dan kecelakaan menjadi besar potensinya. Yang kedua adalah kerusakan jalan yang ditimbulkan, berdampak terhadap faktor ekonomi. Dan yang ketiga secara khusus adalah dampak emisi gas, jadi kendaraan yang memiliki beban lebih berat dari spek yang diukur ternyata gas yang dibuang lebih banyak sehingga racun yang ditimbulkan lebih fatal.
”Untuk bulan Juli dari tanggal 1-13 ini kita tahap peringatan dan normalisasi, kendaraan yang terindikasi over dimensi kita beri peringatan dan dihimbau untuk normalisasi dan dikembalikan ke spek awal. Dilanjutkan pada 14 Juli dan seterusnya, pada operasi Patuuh kita akan laksanakan penegakkan hukum. Yang terindikasi over load kita kenakkan pasal pelanggaran dan tilang di tempat. Serta kita bongkar muatan yang berlebih serta dikurangi. Dan yang terindikasi over dimensi akan kita kenakkan pasal kejahatan dalam lalu lintas dan akan kita pemberkasan. Kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan agar berkas di tindaklanjuti lebih cepat, di Jambi sendiri ada tiga perusahaan besar yang terindikasi ODOL,yakni perusahaan CPO, Batu bara dan logistik,” tegas Benny.
BPTD Kelas II Jambi Perkuat Program Pemerintah Pusat
Rangkaian kegiatan yang dilakukan saat ini oleh BPTD Kelas II Jambi adalah untuk memperkuat program pemerintah pusat. Mulai dari Kakorlantas, dari Dirjen Perhubungan darat serta stake holder terkait. Untuk menegakkan hukum terkait overdimensi dan overload (ODOL) yang timelinenya sudah disusun.
”Dengan guide atau panduan dari pusat, bahwa Juni tahapan Sosialisasi, Juli dengan operasi patuh dan pada Augustus kita sudah main alias action. Yang pertama hasil rapat kita patuhi semua harus melewati semua tahapan tersebut. Dan yang kedua khusus khusus di jembatan timbang sembari kita mendapat penguatan dari pihak terkait serta pejabat setempat. Dan terkait kejahatan lalu lintas, itu akan kita kenakan pemberkasan. Dan pembuatan berita acara biasa yang kita akan mengenakan tentu pasal 277 seperti itu. Selanjutnya juga kita akan menyisir karoseri, dealer-dealer dan showroom yang memperjual belikan kendaraan yang terindikasi bahwa kendaraan tersebut masuk ke dalam ODOL. Kalau kita, kalau hal ini kita temukan, kita akan lakukan secara berita acara biasa seperti itu,” jelas Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf. (OYI)
Discussion about this post