Tuesday, July 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kantongi Dokumen Kepemilikan Legal dan Sah, Pendi Jadi Tersangka?? 

by Redaksi
15/07/2025
in DAERAH, HUKUM
0
Dokumen Kepemilikan Tanah Milik Ko Pendi

Dokumen Kepemilikan Tanah Milik Ko Pendi

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah atas nama SHM No. 3594 dan SHM No. 3595 di Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi. Dengan  tuduhan melakukan perusakan terhadap kendaraan di atas lahan miliknya sendiri.

Namun kini, fakta demi fakta terungkap, yang mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ko Pendi cacat secara hukum, logika, dan administrasi. Terlebih lagi, bukti peta pengukuran resmi dari negara memperlihatkan bahwa Ko Pendi justru sedang mempertahankan tanah miliknya yang sah, dari dugaan upaya penyerobotan dengan metode parkir dan pagar permanen oleh pihak lain.

Bacajuga

Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman, Lapas Jambi Intensifkan Razia Blok Hunian

Bupati Fadhil Lantik 1.077 Peserta PPPK Tahap I 

Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Diamputasi & Butuh Perhatian Pemerintah 

Tes Urine Petugas dan WBP di Lapas Kelas IIA Jambi: Semua Negatif, Kalapas Tegaskan Komitmen Anti Narkoba

Era Digital Rentan Radikalisme, FKPT Jambi Dorong Media Jadi Filter Utama

Bupati Fadhil Sambut Kepulangan 196 Orang Jamaah Haji Kloter Batang Hari 

Untuk informasi,  proses pengukuran batas tanah dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi atas permintaan Kepolisian Daerah Jambi sendiri. Dengan keterangan  Surat Kepolisian Daerah Jambi B/1321/VI/2023/Reskrim, yang berisi permintaan pengukuran terhadap: SHM No. 3594/KAB atas nama Pendi, SHM No. 3595/KAB atas nama Pendi,SHM No. 826/KAB atas nama Hendri (mertua Acok/Budi Harjo). Dan Surat Tugas Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST15.71.IP.02.05/VI/2023,tertanggal 27 Juni 2023, sebagai dasar pengukuran yang dilakukan oleh tim resmi BPN (Petugas: Oki dan tim). Serta Surat Kepolisian Daerah Jambi B/1484/VII/2023/Reskrim, yang meminta hasil pengukuran atas ketiga SHM di atas.

Tidak Ada Tumpang Tindih oleh BPN 

Hasil pengukuran resmi oleh tim ukur BPN Kota Jambi secara eksplisit menyatakan, tidak ada overlapping (tumpang tindih) antara tanah milik Ko Pendi (SHM 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM 826). Pagar dan kendaraan yang ditempatkan di lokasi tersebut jelas berada di dalam bidang tanah Ko Pendi. Lokasi yang kini disebut sebagai “jalan umum” ternyata masih berada dalam sertifikat resmi Ko Pendi dan belum pernah dialihkan secara legal ke fasilitas umum (Fasum). Peta pengukuran yang kini telah menjadi dokumen negara secara visual dan legal menegaskan bahwa Ko Pendi sedang menjaga hak miliknya, bukan menyerobot atau merusak milik orang lain.

Kronologis

Selama hampir 10 bulan, tiga unit mobil rusak milik Acok diparkir secara permanen di atas tanah milik Ko Pendi, menutup akses bisnis dan gudang alat berat miliknya.Ketika Ko Pendi akhirnya memindahkan kendaraan tersebut secara baik-baik dan dalam pengawasan kakak Acok yang berada di lokasi , tidak ada kerusakan serius yang ditimbulkan. Hanya terjadi penyok ringan pada “pagar fantasi” kendaraan yang dirantai ke pagar besi, dan itu pun akibat kelalaian pelapor sendiri yang tidak membuka rantai gembok miliknya saat mobil dipindahkan. Nilai kerusakan yang dilaporkan tidak lebih dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.

“Mobil milik pelapor diparkir di tanah orang lain, dipindahkan secara tertib tanpa kerusakan. Dilakukan di atas tanah yang penguasaannya diakui negara dan bukti pengukuran resmi membenarkan klaim pemilik tanah. Patut dipertanyakan, bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka pidana karena mengeluarkan kendaraan penghalang dari tanahnya sendiri? Polda Jambi wajib menjelaskan secara terbuka mengapa rekomendasi pengukuran yang mereka minta sendiri tidak dijadikan dasar dalam penyidikan,” tegas Alion Meisen, masyarakat yang peduli kepada jambiday.com.

Dokumen Batas Tanah Milik Ko Pendi. FOTO: RED

Ditambahkan oleh Alion, Kejaksaan Tinggi Jambi juga diminta untuk tidak melanjutkan pelimpahan perkara ini bila terbukti bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. BPN Kota Jambi harus menegaskan hasil pengukurannya secara publik dan menjamin perlindungan administrasi terhadap pemilik tanah sah.

Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI diminta melakukan pengawasan ketat atas proses hukum ini yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sengketa pertanahan di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya soal Ko Pendi. Ini adalah soal keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Jika sertifikat resmi, hasil ukur negara, dan tindakan mempertahankan hak sendiri bisa diganjar status tersangka — lalu apa artinya hukum dan negara bagi rakyat? Harapannya,  hukum tidak dikalahkan oleh parkiran.Jangan biarkan pagar ilegal menggusur patok negara.Dan jangan biarkan korban dipaksa menjadi pelaku. (RED)

Previous Post

Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Diamputasi & Butuh Perhatian Pemerintah 

Next Post

Bupati Fadhil Lantik 1.077 Peserta PPPK Tahap I 

Next Post
Oplus_16908288

Bupati Fadhil Lantik 1.077 Peserta PPPK Tahap I 

Oplus_16908288

Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman, Lapas Jambi Intensifkan Razia Blok Hunian

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK