Jambiday.com, JAMBI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memfasilitasi pelaksanaan prosesi pernikahan salah seorang warga binaan, inisial NH dengan pasangannya. Kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna lapas ini berjalan sederhana namun khidmat, dihadiri pihak keluarga, petugas Lapas, dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Penyelenggaraan pernikahan ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh layanan keagamaan, pemeliharaan hubungan keluarga, serta hak-hak kemanusiaan lainnya selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, menyampaikan bahwa pernikahan adalah hak asasi setiap warga negara yang tetap melekat walaupun sedang menjalani pidana.
“Menikah adalah hak setiap warga negara. Meskipun sedang berada di balik jeruji, warga binaan tetaplah manusia yang memiliki hak kemanusiaan. Kami memastikan hak tersebut dapat terpenuhi dengan mekanisme yang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegas Batara.
Batara menjelaskan, selain memenuhi ketentuan hukum, pelaksanaan pernikahan di lapas juga memiliki dimensi pembinaan moral dan pembentukan karakter. Menurutnya, ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, memupuk tanggung jawab, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Pelaksanaan pernikahan ini diawali dengan proses administrasi yang melibatkan koordinasi antara pihak Lapas, keluarga mempelai, dan KUA setempat. Seluruh persyaratan pernikahan diverifikasi secara cermat, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan legalitas. Setelah semua terpenuhi, Lapas menetapkan jadwal pelaksanaan dan menyiapkan lokasi yang sesuai dengan prosedur keamanan dan kenyamanan.
Pada hari pelaksanaan, aula Lapas ditata rapi dengan dekorasi sederhana. Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu resmi dari KUA dan disaksikan keluarga kedua mempelai. Petugas keamanan Lapas turut mengawasi jalannya kegiatan untuk memastikan prosesi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Setelah ijab kabul diucapkan, pihak Lapas menyerahkan dokumen resmi pernikahan kepada pasangan tersebut sebagai bukti sah ikatan keduanya secara agama dan negara. Meski berada di dalam lingkungan pemasyarakatan, suasana haru dan bahagia menyelimuti kedua mempelai dan keluarga yang hadir.
“Kami berharap momentum ini menjadi titik balik positif bagi warga binaan untuk terus berkomitmen memperbaiki diri. Lapas Kelas IIA Jambi akan terus mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memberi dampak baik terhadap pembinaan, termasuk dalam membangun pondasi keluarga yang harmonis,” tutup Batara.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pembinaan di Lapas Kelas IIA Jambi tidak hanya berfokus pada aspek keterampilan dan disiplin, tetapi juga mencakup pembinaan mental, moral, dan sosial sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat. (OYI)
Discussion about this post