Jambiday.com, JAMBI– Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam (SDA). Selain keanekaragaman hayati dan sumber daya alam seperti minyak dan gas, Indonesia memiliki sumber daya non hayati seperti mineral dan batuan. Sumber Daya Alam Indonesia memang sangat beraneka ragam.
Secara umum, sumber daya alam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hayati dan non-hayati. Lebih dikerucutkan, untuk Pulau Sumatera kaya akan sumber daya batu bara dan Migas. Seperti Batu Bara, Bauksit, Emas dan Perak, Garam, Gas Alam, Granit, Marmer, Minyak Bumi, Semen dan juga Timah.
Membahas Timah (atau timah putih) alias ‘’Si Putih’’ adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Sn (bahasa Latin: stannum) dan nomor atom 50. Sadar atau tidak, timah telah banyak terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari. Manfaat timah ini biasanya digunakan sebagai kombinasi atau campuran untuk logam lainnya. Hal ini karena timah merupakan bahan kimia yang tahan terhadap karat.
Indonesia Negara penghasil timah terbesar di dunia berdasarkan U.S. Geological Survey. Produksi tambang timah Indonesia pada 2019 yaitu 80.000 ton. Cadangan timah di Indonesia per 2019 sekitar 800.000 ton. Dengan begitu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar kedua di dunia. Produksi timah Indonesia juga menjadikannya negara ASEAN penghasil timah terbesar di dunia. Berdasarkan laporan World Bank 2021, Indonesia mengekspor sepertiga kebutuhan timah global pada 2021.Sedangkan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia adalah Pulau Belitung dan Bangka.
Dengan kekayaan alam yang dimilikinya tersebut, menjadikan Provinsi Babel sebagai daerah strategis bagi Indonesia dalam hal perdagangan timah dunia. Meski demikian, timah yang merupakan komoditas unggulan itu tingkat hilirisasinya masing dianggap rendah.
Dikutip dari berita Parlemen, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang juga selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, di Kantor PT Timah (Persero) Tbk, Provinsi Babel, pada tahun lalu, timah merupakan komoditas unggulan yang tingkat hilirisasinya terendah. Bayangkan, timah ini produksinya adalah kedua terbesar di dunia, namun justru pemanfaatannya hanya kurang lebih 3 persen saja, sementara 97 persen sisanya di ekspor.
Dikatakannya, kalau berbicara komoditas, seolah-olah hanyalah mengenai batu-bara, nikel, tembaga dan lain sebagainya, sementara timah terlupakan. Pada kesempatan itu, Sugeng juga menyatakan bahwa dunia pertambangan tidak lepas dari dinamika kemasyarakatan. Ada aspek-aspek lainnya yang juga berkaitan, seperti aspek illegal mining ataupun aspek illegal trading.
“Hari ini kami mendapatkan gambaran yang cukup komprehensif dan baik. Termasuk aspirasi dari pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang menyampaikan persoalan royalti. Hal ini nantinya akan menjadi bahan ketika kita menyusun Undang-Undang Minerba. Masalah royalti yang diatur dalam peraturan yang ada saat ini masih dirasa kecil oleh Pemerintah Provinsi Babel,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, Komisi VII DPR akan mengupayakan agar ada hilirisasi bagi komoditas timah di Indonesia.
“Industri-industri berbasis timah harus ada di Indonesia, dan akan lebih baik lagi jika ada di daerah penghasil, seperti di Provinsi Babel ini. Pabrik-pabrik yang berbahan baku timah harus ada di Indonesia, sehingga pemanfaatan timah akan jauh lebih baik nilai tambahnya,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Menyikapi banyaknya pendapat soal pangsa pasar fisik timah di Indonesia, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dalam industri perdagangan komoditi, melirik sesuatu yang ‘’murah’’ tapi ‘’mahal’’ ini. Kenapa Murah dan Mahal? Murah karena mudah didapatkan jumlahnya, dan Mahal karena memiliki nial jual tinggi. Dan mata jeli KBI melihat itu semua. Terbukti, pada 06 Agustus 2019 PT kliring Berjangka Indonesia (Persero) Mendapatkan izin dari BAPPEBTI terkai Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Timah Murni Batangan. Dan berlanjut, PT KBI resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.
Menurut Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat.
“Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri,” kata Fajar dalam siaran pers, Senin (22/3/2021) lalu.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelas Fajar.
Adapun mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase atau 1 lot = 1 ton, sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
“Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi. Dan selaku BUMN, KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Bermanfaat untuk semua sector, tidak hanya ekonomi namun juga social,’’ terang pria berkepala Plontos ini.
Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat. Data KBI mencatat, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri hari ini, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648 per ton.
“Ke depan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” tegas Fajar.
Skema Penjaminan Pasar Fisik Komoditas di atur sesuai skema yang telah disepakati dalam suatu pasar dengan peranan PT KBI (Persero) sebagai penjaminan transaksi dipasar yang terjadi. Langkah pertama, penjual melakukan order jual kelompok atau gabungan yang menawarkan barangnya dalam suatu system pasar. Dan pembeli merupakan kelompok atau gabungan yang siap sebagai standby seller melakukan transaksi suatu system pasar. Dan system pasar sebagai pasar fisik komoditi system yang mengumpulkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Usai tadi, di sinilah PT KBI berperan sebagai penjamin. Apa yang dijamin PT KBI? Melakukan penyelesaian transaksi komoditas baik untuk transaksi Spot, forward, tunai maupun negoisasi. Seperti pasar biasanya, terjadi skema tawar menawar di sini. Penjual dan pembeli mencapai harga yang cocok akan berlanjut ke proses berikutnya. Apa itu? Deal, dan proses serah fisik antara pedagang dan penjual yang sebelumnya melakukan pertemuan untuk menyerahkan barang dan tentu saja money alias dana yang telah disepakati bersama.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, Pergerakan harga timah ini tentunya merupakan hal yang menggembirakan bagi ekosistem perdagangan timah nasional.
“Seiring dengan mulai bergeraknya ekonomi baik nasional maupun global, serta mulai bergeraknya industri yang tentunya meningkatkan permintaan, kami optimis transaksi timah di Bursa Berjangka Jakarta akan bergarak positif. Harga timah yang ditransaksikan di Bursa Berjangka Jakarta / Jakarta Futures Exchange ini dapat di akses secara masyarakat umum dalam situs resmi Bursa Berjangka Jakarta,” ujar Fajar melalui siaran pers yang diterima jambiday.com, Selasa (11/5/2021) lalu.
Saat ini di Bursa Berjangka Jakarta terdapat dua skema transaksi timah, yaitu untuk Transaksi Luar Negeri (Ekspor) dan Transaksi Timah Dalam Negeri. Untuk transaksi timah luar negeri, telah berjalan sejak pertengahan tahun 2019. Sedangkan untuk Transaksi Timah dalam negeri, baru berjalan di pertengahan bulan Maret 2021.
“Dalam transaksi timah di Bursa Berjangka Jakarta ini, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berperan sebagai lembaga kliring,” sebutnya.
Terkait transaksi timah dalam negeri, dalam rentang bulan Januari – April 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 395 lot dalam 395 Ton, dengan nilai transaksi diatas Rp. 14,5 Miliar. Sedangkan untuk perdagangan timah luar negeri, dalam rentang Januari – April 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 2.513 Lot dalam 12.586 Ton, dengan nilai Transaksi USD 308.450.813 atau sekitar Rp. USD 18.348.392. Bergeraknya transaksi di perdagangan timah luar negeri di Bursa Berjangka Jakarta ini, juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019, tarif royalti logam timah ditetapkan sebesar 3. Dengan nilai transaksi sebesar Rp. 4,6 Triliun, royalti yang masuk ke kas negara ada di kisaran angka Rp. 138 Miliar.
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi menambahkan, Adanya transaksi timah di Jakarta Futures Exchange (JFX), tentunya akan menjadi etalase Indonesia pasar timah dunia. Sebagai negara yang memiliki cadangan timah kedua terbesar didunia dengan cadangan sebesar 31, sudah selayaknya Indonesia akan turut menjadi penentu harga timah dunia. Selain itu, adanya transaksi timah luar negeri juga akan memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara dalam bentuk royalty. Sebagai lembaga kliring, selain memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tentunya KBI juga akan terus meningkatkan layanan dalam kepada para pemangku kepentingan di ekosistem perdagangan timah ini. Apa yang dilakukan KBI dalam lingkup perdagangan timah di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara. Di mana KBI juga memiliki peran untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait perdagangan timah luar negeri, catatan dari KBI sebagai lembaga kliring menyebutkan, sepanjang tahun 2020 Transaksi Pasar Fisik Timah Murni Batangan di Bursa Berjangka Jakarta yang di kliringkan di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mencapai 12.209 Lot dengan nilai US $ 1.032.306.793, atau sekitar Rp. 15,5 Triliun, dengan royalty kepada negara sebesar Rp. 465 Milyar.
Sekedar informasi, saat ini Penjual (seller) timah yang tergabung di PT KBI adalah, PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin (RBT) Tbk, PT Artha Cipta Langgeng (ACL) Tbk, PT Mitra Stania Prima (MSP) Tbk, PT Timah, Tbk. Dan pembeli (buyer) timah, Dominion Global Corp, Indometal London LTD, Danare PTE LTD, Sizer Metals PTE LTD, PT Timah Industri, Indometal Corporation (Asia Pasific ) PTE LTD, Amal Gamet LTD.
Diketahui juga, PT KBI menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk (TINS) untuk memanfaatkan Sistem Resi Gudang (SRG). Langkah strategis ini ditujukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan stok dan harga komoditas timah batangan.
Kerja sama dengan PT Timah dalam memanfaatkan SRG diharapkan dapat mendorong harga timah ke depannya untuk semakin baik. Dan dengan kerjasama ini, KBI akan melakukan pembelian dan penjualan kembali dengan jaminan surat berharga berupa Resi Gudang. (OYI)
Discussion about this post