Jambiday.com, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa bekas Bos PT Raden Prima Lestari (RPL) atau Raden Motor, Zen Muhammad.
Sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus pelapor H Achmad, sidang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sandra.
Kasus pencemaran nama Achmad, berawal dari bisnis usaha, sertifikat tanah milik Achmad yang diagunkan ke bank.
“Dio (terdakwa) dengan membuat surat resmi ke kantor Pajak dan BPN Kabupaten Bungo menyatakan bahwa saya menggelapkan pajak. Dan memacetkan kreditnya di Bank BRI, dia mengakui bahwa sertifikat itu miliknya,” kata Achmad.
Achmad menyatakan, sertifikat itu merupakan miliknya yang diagunkan terdakwa untuk bisnis usaha kredit motor. Bunyi perjanjian selama 4 tahun, paling lambat Oktober 2007 sertifikat itu harus dikembalikan kepadanya.
“Pada kenyataan perjanjian itu dilanggarnya. Total kerugian saya sekitar Rp8,3 miliar, untuk menebus sertifikat-sertifikat tanah itu ke Bank BRI. Kasus ini juga sudah dalam proses di perdata,” jelasnya Kamis, 9 September 2021.
Di persidangan itu, terdakwa Zen Muhammad mengakui perbuatannya.
“Itu dilakukan tanpa kesengajaan. saya minta maaf,” kata Zen Muhammad.
Menyikapi pernyataan terdakwa, Hakim Ketua Yandri Roni pun berkomentar.
“Maaf itu tidak berlaku, kalau diketerangan saudara ternyata tetap tidak mengakui,” kata Hakim Ketua.
Selain kasus pencemaran dan gugatan perdata, Achmad juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Zen Muhammad ke Polda Jambi bulan 20 Juni 2020.
Bahkan laporan sampai dilaporkannya ke Mabes Polri, untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, kata Achmad, di-SP3-kan oleh Polda Jambi. Achmad berharap polisi membuka kembali laporan itu dengan novum baru yang sudah dilayangkan.
“Apabila ditemukan bukti baru, perkara bisa dilanjutkan. Ada 5 alat bukti baru yang kami ajukan supaya perkara ini dibuka kembali,” kata kuasa hukum Achmad, Ardiansyah.
Achmad juga mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menyetujui atas pencabutan laporan yang di SP3kan tersebut.
“Kalau dia tidak ikut (mencabut dan menandatangani) itukan sistemnya di Polda, saya tidak tahu. Bagaimana mekanismenya di Polda. Dan itu ada aturannya, saya tidak tahu,” kata kuasa hukum Zen Muhammad, Sarbaini. (NST)
Discussion about this post