Jambiday.com, BATANG HARI– Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait belum dibayarkannya gaji dan insentif perangkat desa selama enam bulan sejak akhir tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin (06/04/2026) itu menghadirkan sejumlah pejabat pemerintahan yang membidangi urusan desa, termasuk pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, untuk membahas persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan pemerintahan desa.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Azizah, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tunda bayar gaji perangkat desa.
“Saya harap ini segera dibayarkan dan dicarikan solusinya. Kasihan perangkat desa yang terus melayani masyarakat di bawah, sementara mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Amin Hudori dari Partai Persatuan Pembangunan. Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian pembayaran hak perangkat desa.
“Jangan lagi menunda dan segera diselesaikan gaji mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi menyoroti adanya pola dan sistem pemerintahan yang menurutnya sudah tidak relevan dan perlu diperbaiki.
Ia menilai keterlambatan pembahasan dan pelaksanaan APBDes yang baru berjalan pada bulan Maret, bertepatan dengan momentum Idulfitri, menjadi salah satu penyebab terhambatnya pencairan gaji perangkat desa.
“Ini kebiasaan sistem yang tidak baik. Ke depan harus diubah, dan pemerintah juga harus memikirkan solusi agar gaji perangkat desa dapat dibayarkan tepat waktu,” kata Rahmad Hasrofi.
Rahmad juga menegaskan bahwa persoalan tunda bayar tidak boleh berlarut-larut dan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat desa.
“Kita mendesak persoalan tunda bayar gaji perangkat desa ini segera clear,” ucapnya.
Di sisi lain, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Kemas Supriadi, mempertanyakan secara langsung kesiapan anggaran pemerintah daerah untuk membayar hak perangkat desa yang masih tertunda, khususnya untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
“Saya masih mempertanyakan makna tunda bayar ini jangan hanya sekadar menenangkan saja. Sekarang yang ingin diketahui, ada atau tidak anggaran untuk membayar tiga bulan gaji perangkat desa di tahun 2025 tersebut,” ungkapnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kabupaten Batang Hari dalam mengawal hak-hak perangkat desa sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal di tengah persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan insentif. (LAN)








Discussion about this post