Jambiday.com, BATANGHARI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kabupaten Batanghari Cabang Muara Tembesi gelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum.
Pada acara juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Camat Muara Tembesi, Kapolsek Muara Tembesi, Kapolsek Maro Sebo Ulu dan beberapa dinas di ruang lingkup Bumi Serentak Bak Regam.
Dalam hal itu juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Fandie Hasibuan,S.H., M.H mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.
” Iya ini berasal dari penuntut umum cabang Kejari Batanghari. Dan juga telah di utus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk dimusnahkan,” kata Fandie Selasa, (21/09/21).
Dilanjutkan Fandie, barang bukti tersebut ialah yang sudah teregister dari bulan September 2020 sampai dengan September 2021.
” Barang bukti terdiri dari sembilan perkara tindak pidana umum yaitu berupa senjata tajam, tojok, kayu, perahu kayu, pakaian dan lain sebagainya,” ujar pria ramah itu.
Barang bukti ini di musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Kecamatan Muara Tembesi.
Dilain kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Sugih Carvallo,S.H., M.H.juga sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa penuntut umum dalam melaksanakan putusan pengadilan.
” Acara ini dilaksanakan putusan karena sudah sebagian dari Jaksa.” tegasnya Kejari.
Sugih juga mengingatkan karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19, kegiatan ini tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (LAN)
Discussion about this post