Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan pertambangan, dugaan pencemaran lingkungan, hingga kewajiban reklamasi dan pasca tambang di Provinsi Jambi.
Dorongan tersebut disampaikan setelah DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup. Pertemuan itu membahas penguatan pengawasan pertambangan, penegakan hukum, penanganan pengaduan masyarakat, serta upaya memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.
Ivan menegaskan, persoalan pertambangan tidak bisa ditangani secara parsial oleh satu instansi. Diperlukan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, instansi teknis pertambangan, hingga aparat penegak hukum.
“Koordinasi ini harus berlanjut menjadi langkah konkret. Setiap aduan perlu dicatat, diverifikasi, ditentukan instansi penanggung jawabnya, lalu dipantau sampai ada tindak lanjut,” ujar Ivan, Selasa (13/10/26).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai aktivitas pertambangan maupun dugaan pencemaran tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Tambang Jadi Perhatian
Dalam konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dipaparkan data pengawasan terhadap usaha dan kegiatan di Provinsi Jambi sepanjang 2025 dan 2026. Pada 2025, pengawasan mencakup 32 usaha atau kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, satu melalui proses pidana, dan dua dinyatakan taat.
Sementara itu, pada 2026 hingga waktu paparan, tercatat 27 usaha atau kegiatan. Tindak lanjutnya meliputi 22 sanksi administratif, dua penanganan melalui sanksi administratif dan perdata, serta tiga pelimpahan kepada dinas lingkungan hidup di daerah. Paparan tersebut juga mencatat 34 kasus pertambangan batu bara dari total 59 kasus pada periode 2025–2026.
Sejumlah temuan utama berkaitan dengan kepatuhan terhadap dokumen dan pelaporan lingkungan, pengendalian pencemaran air, emisi dan debu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pelaksanaan reklamasi dan pemantauan keanekaragaman hayati.
Data tersebut, menurut Ivan, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Terlebih, pengawasan lingkungan membutuhkan dukungan sumber daya manusia, peralatan, anggaran operasional, serta kemampuan teknis yang memadai.
Ia mendorong pemerintah daerah memanfaatkan program peningkatan kapasitas dari kementerian, termasuk pelatihan pengambilan sampel air, pemanfaatan teknologi Geographic Information System (GIS), penggunaan drone, dan peningkatan kompetensi petugas pengawas lingkungan.
“Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, prosesnya perlu berjalan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan,” katanya.
Reklamasi dan Pasca Tambang Harus Diawasi
Selain pengawasan lingkungan, DPRD Provinsi Jambi juga membahas mekanisme reklamasi dan pascatambang bersama Kementerian ESDM. Dalam konsultasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan reklamasi harus mengacu pada rencana yang telah disetujui dan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Kewajiban pasca tambang juga perlu dipersiapkan dan dilaksanakan secara bertahap selama kegiatan operasi berlangsung.

Ivan menilai, aspek reklamasi dan pasca tambang harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pemulihan lahan serta keberlanjutan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki dokumen perencanaan. Pelaksanaannya di lapangan juga harus diperiksa agar kewajiban pemulihan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kewajiban pemulihan lingkungan baru menjadi perhatian ketika kegiatan tambang sudah berakhir. Pelaksanaannya harus dipantau sejak kegiatan operasi berjalan,” tegasnya.
Dugaan Dampak Stockpile dan Aktivitas PETI Perlu Diverifikasi
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut, di antaranya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), dugaan dampak kegiatan stockpile batu bara terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, serta polemik rencana pembangunan stockpile di Kota Jambi. Ivan menegaskan, setiap persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan lapangan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk dugaan pencemaran di sekitar lokasi stockpile, misalnya, diperlukan verifikasi lokasi, pemeriksaan dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang, inspeksi lapangan, serta pengujian laboratorium apabila terdapat indikasi pencemaran.


Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya didasarkan pada laporan atau pernyataan, tetapi juga didukung data dan bukti yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.
“Pernyataan dan aduan masyarakat harus ditindaklanjuti, tetapi kesimpulan pelanggaran harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Dengan begitu, perlindungan masyarakat berjalan dan proses penegakan hukumnya tetap akuntabel,” ujarnya.
Terkait PETI, DPRD mendorong koordinasi terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum. Penanganan perlu diawali dengan pemetaan lokasi dan tingkat risiko, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta perlindungan terhadap petugas dan masyarakat.
Menurut Ivan, langkah penertiban harus dilaksanakan melalui prosedur resmi dan sesuai kewenangan masing-masing instansi, disertai upaya mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
DPRD Dorong Rencana Aksi Lintas Instansi
Sebagai tindak lanjut konsultasi, DPRD Provinsi Jambi akan mengoordinasikan hasil pembahasan dengan perangkat daerah terkait. Sejumlah agenda yang didorong meliputi kompilasi data pengaduan masyarakat dan temuan pengawasan, verifikasi dugaan pencemaran di sekitar lokasi stockpile, pemeriksaan kepatuhan reklamasi dan pasca tambang, serta peningkatan kapasitas pengawas lingkungan daerah.
DPRD juga mendorong pembentukan forum koordinasi lintas instansi untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Ivan berharap, hasil konsultasi dengan kementerian tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi diterjemahkan menjadi rencana aksi tertulis yang memiliki pembagian tugas, penanggung jawab, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.
Dengan mekanisme tersebut, perkembangan penanganan setiap aduan dapat dipantau, sementara instansi terkait memiliki acuan untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai kewenangan.
“Kita ingin kolaborasi pusat dan daerah benar-benar dirasakan masyarakat melalui pengawasan yang lebih kuat, penyelesaian aduan yang jelas, dan pemulihan lingkungan yang dapat dipantau,” tutup Ivan. (OYI)





Discussion about this post