Jambiday.com, JAMBI — Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi mendorong DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan kebakaran, kepatuhan perusahaan pemegang konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Evaluasi regulasi, transparansi data, pengawasan terhadap korporasi, hingga kepastian proses hukum harus menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Pandangan tersebut sejalan dengan kajian usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla DPRD Provinsi Jambi yang disiapkan untuk bahan telaahan pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Banmus), dan fraksi.
Kajian dengan posisi data per 10 Oktober 2026 itu merekomendasikan pembentukan pansus dengan masa kerja paling lama enam bulan dan jumlah anggota maksimal 15 orang. Mandatnya mencakup evaluasi pelaksanaan peraturan daerah, verifikasi data luas kebakaran, pengawasan anggaran, evaluasi kepatuhan pemegang izin, serta pemantauan perkembangan penegakan hukum.
Ivan menegaskan, penanganan Karhutla harus berjalan beriringan antara pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Ia sebelumnya mengingatkan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan perusahaan besar.
“Kalau ada kebakaran berulang, kita cari penyebab dan tindak lanjuti berdasarkan bukti,” jelas Ivan, Selasa (13/10/26).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil. Setiap pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan skala pelaku maupun kepentingannya.
Luas Kebakaran Tembus 4.267 Hektare
Urgensi pengawasan semakin kuat jika melihat skala kebakaran sepanjang 2026. Berdasarkan data Satgas Karhutla yang dikutip dalam kajian, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Angka tersebut sekitar 3,4 kali lipat dibandingkan luas kebakaran sepanjang 2025 yang tercatat 1.247 hektare, sementara tahun 2026 masih berjalan.
Kabupaten Batang Hari mencatat luas kebakaran terbesar, yakni 1.306,81 hektare. Berikutnya Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare. Pada 6 Oktober 2026, jumlah hotspot kumulatif juga dilaporkan mencapai 12.106 titik. Di sisi lain, kualitas udara di sejumlah wilayah memburuk, bahkan ISPU Muaro Jambi dilaporkan menembus angka 617.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa Karhutla bukan semata persoalan teknis pemadaman. Ada persoalan tata kelola lahan, kesiapan sarana dan prasarana, efektivitas pengawasan perizinan, penggunaan anggaran, serta perlindungan kesehatan masyarakat yang perlu dievaluasi bersama.
Ivan sebelumnya mendorong agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah helikopter atau operasi pemadaman, tetapi juga dari efektivitas pencegahan, luas kebakaran yang berhasil dikendalikan, kualitas udara, dan perkembangan proses hukum.
Selisih Data hingga Sembilan Kali Lipat
Kajian pembentukan Pansus juga menyoroti perbedaan mencolok antara data luas kebakaran versi pemerintah dan hasil pemantauan organisasi masyarakat sipil. Data Satgas Karhutla per 22 September 2026 mencatat luas kebakaran sekitar 3.600 hektare. Sementara itu, WALHI Jambi melaporkan sekitar 22.364 hektare berdasarkan data per 18 September 2026.
KKI Warsi melalui analisis citra satelit per 25 September 2026 memperkirakan luas kebakaran mencapai sekitar 33.180 hektare. Perbedaan tersebut berada pada kisaran tujuh hingga sembilan kali lipat. Meski periode pencatatan, cakupan wilayah, dan metodologi penghitungan masing-masing sumber perlu diverifikasi sebelum dibandingkan secara langsung, kesenjangan itu menjadi alasan kuat untuk mendorong keterbukaan data. Ivan sebelumnya menekankan pentingnya data lapangan yang jelas agar penanganan karhutla tidak didasarkan pada spekulasi.
“Harus dibuka datanya. Apakah api memang meluas, ada lokasi kebakaran baru, terjadi re-ignition, atau ada pembaruan hasil pemetaan? Kita jangan berspekulasi. Yang kita perlukan adalah data lapangan,” tegas Ivan.
Karena itu, Pansus diusulkan memeriksa laporan situasi harian, metodologi penghitungan, peta sebaran hotspot, serta data spasial areal terbakar. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, penempatan personel, pengalokasian anggaran, dan evaluasi kinerja penanganan kebakaran.
Dugaan Kelalaian Korporasi Harus Ditelusuri
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan. Kajian mengutip catatan WALHI Jambi mengenai 11 korporasi yang mengalami kebakaran berulang dengan total luas sekitar 5.488 hektare. Sejumlah kebakaran di area konsesi PT ABT, PT LAJ, dan Tebo Indah di Kabupaten Tebo juga disebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kawasan habitat gajah.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemegang izin, kesiapan embung, menara pemantau, regu pemadam, peralatan pengendalian api, serta pelaksanaan kewajiban pemantauan dan pelaporan. Ivan menekankan bahwa pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara serius, terutama pada wilayah yang mengalami kebakaran berulang.
“Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” terangnya.
Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran harus ditelusuri secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar, penegakan hukum dan sanksi harus dijalankan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Namun, kebakaran di suatu area konsesi tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan. Penentuan tanggung jawab tetap harus melalui pemeriksaan yang sah dan menghormati asas praduga tidak bersalah.
Melalui Pansus, DPRD dapat meminta laporan perkembangan penanganan perkara dari kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum terkait. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan proses berjalan transparan tanpa mengintervensi materi penyelidikan maupun penyidikan.
Ivan Wirata Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Ivan sebelumnya secara terbuka meminta agar penanganan perkara karhutla dilakukan secara transparan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai batas informasi yang dapat dibuka berdasarkan hukum. Menurut Ivan, penegakan hukum harus memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.
“Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan DPRD bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, DPRD menjalankan fungsi kelembagaan untuk meminta penjelasan mengenai progres penanganan, hambatan, dan tindak lanjut perkara.
Melalui rapat dengar pendapat, pansus dapat meminta keterangan dari pemerintah daerah, Satgas Karhutla, Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penanganan perkara, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pemegang konsesi.
Perda Karhutla Perlu Dievaluasi dan Direvisi
Selain penegakan hukum, kajian pansus menemukan sejumlah kelemahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Beberapa persoalan yang perlu ditelaah meliputi pembaruan dasar hukum, penyesuaian nomenklatur perizinan lingkungan, kesalahan rujukan ayat dalam Pasal 6, kejelasan ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan PPNS, serta belum memadainya pengaturan mengenai publikasi data luas kebakaran dan metodologi penghitungan.
Ivan sebelumnya juga mendorong evaluasi regulasi karhutla agar aturan yang sudah ada benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan lainnya. Menurutnya, penguatan regulasi tidak cukup hanya menambah larangan. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan, deteksi dini, respons pemadaman, investigasi, pengawasan pascakebakaran, hingga pemulihan ekosistem.
Karena itu, hasil kerja Pansus diharapkan menjadi bahan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyusun rekomendasi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan kajian hukum dan naskah peraturan resmi, sehingga ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin, pengawasan, serta sanksi administratif tetap dapat diterapkan secara efektif.
Mandat Pansus: Anggaran, Kesehatan, hingga Pengawasan Korporasi
Rancangan mandat Pansus mencakup tujuh klaster utama, yakni data dan pemetaan kebakaran, kepatuhan korporasi, sanksi administratif, kesiapsiagaan pemerintah daerah, anggaran, dampak kesehatan dan pendidikan, serta perkembangan penegakan hukum.
Pansus juga diusulkan mengevaluasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla. Pemeriksaan akan mencakup alokasi anggaran pencegahan dibandingkan pemadaman, realisasi belanja, kecukupan peralatan, serta kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan masyarakat.
Dampak kesehatan dan pendidikan tidak luput dari perhatian. Data ISPA, operasional posko kesehatan, distribusi masker, perlindungan kelompok rentan, serta pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat menjadi bahan evaluasi lintas sektor.
Untuk mendukung pemeriksaan, pansus direncanakan menggelar rapat kerja dengan OPD, Satgas Karhutla, dan Forkopimda, serta rapat dengar pendapat umum dengan korporasi, asosiasi usaha, organisasi lingkungan, akademisi, dan masyarakat terdampak. Peninjauan lapangan diprioritaskan pada wilayah dengan luas kebakaran terbesar, yakni Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo.
Masa Kerja Enam Bulan, Hasil Ditargetkan Sebelum Kemarau 2027
Dalam kajian tersebut, Pansus diusulkan beranggotakan maksimal 15 orang dengan masa kerja paling lama enam bulan sejak keputusan DPRD ditetapkan. Tahap awal pada Oktober hingga November 2026 diarahkan untuk mengawasi penanganan aktif, memverifikasi data kebakaran, dan mengevaluasi dampak kesehatan.
Pada Desember 2026 hingga Februari 2027, pemeriksaan dilanjutkan melalui RDPU dengan korporasi, evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta penelaahan sanksi dan anggaran.
Sementara itu, Maret hingga April 2027 menjadi tahap penyusunan laporan akhir dan penyampaian rekomendasi dalam rapat paripurna sebelum musim kemarau 2027.
Hasil kerja pansus diharapkan mencakup rekomendasi perbaikan tata kelola, transparansi data, evaluasi kepatuhan pemegang izin, penguatan anggaran pencegahan dalam APBD 2027, serta usulan evaluasi atau pencabutan izin kepada instansi yang berwenang.
Temuan yang mengandung indikasi tindak pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Adapun penggunaan hak angket dapat dipertimbangkan sebagai langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan penggunaannya terpenuhi.
Pengawasan Harus Menghasilkan Perubahan Nyata
Bagi DPRD, pembentukan pansus tidak boleh sekadar menjadi respons terhadap tekanan publik ketika kabut asap memburuk. Hasil pengawasan harus mampu mendorong perbaikan kebijakan dan memberikan kepastian tindak lanjut atas setiap temuan.
Ivan Wirata menekankan pentingnya menggabungkan pencegahan dan penegakan hukum dalam satu rangkaian penanganan karhutla. Pemerintah harus memperkuat kesiapsiagaan sebelum kebakaran terjadi, sementara dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Dengan luas kebakaran yang telah mencapai ribuan hektare, perbedaan data yang signifikan, dugaan kebakaran berulang di area konsesi, serta dampak terhadap kesehatan dan pendidikan, kajian pembentukan Pansus Karhutla menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan pengawasan di Provinsi Jambi.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk Pansus, melainkan memastikan data kebakaran dapat dipertanggungjawabkan, anggaran digunakan secara tepat, pemegang izin menjalankan kewajibannya, dan aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran secara transparan serta adil.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak berhenti ketika api padam dan asap menghilang, tetapi berlanjut pada pencegahan yang lebih kuat, penegakan hukum yang tuntas sesuai ketentuan, dan pemulihan lingkungan demi melindungi masyarakat Jambi. (OYI)




Discussion about this post