Jambiday.com, JAMBI — DPRD Provinsi Jambi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan tertulis terkait dasar hukum dan batas waktu perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2025–2029. Kepastian tersebut dinilai krusial agar perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak menimbulkan persoalan hukum, sekaligus tetap selaras dengan kemampuan fiskal dan target pembangunan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengatakan konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan RPJMD memiliki landasan yang jelas, terutama di tengah perubahan kondisi fiskal dan kebijakan nasional yang berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Ivan, perubahan RPJMD tidak cukup hanya dilakukan dengan menyesuaikan angka pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah harus menjelaskan alasan perubahan, hasil evaluasi terhadap dokumen sebelumnya, serta dampaknya terhadap program prioritas dan indikator pembangunan.
“Perubahan RPJMD harus berbasis evaluasi dan data. Kita perlu melihat target mana yang masih realistis, program mana yang terdampak, dan bagaimana pelayanan dasar masyarakat tetap terjaga,” ujar Ivan, Jumat (16/10/26).
Batas Waktu Tiga Tahun Jadi Perhatian
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian DPRD ialah penerapan ketentuan mengenai sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam penjelasan analisis konsultasi, Pasal 342 ayat (2) menjadi perhatian karena mengatur pembatasan perubahan RPJMD berdasarkan alasan tertentu, yakni ketidaksesuaian proses atau substansi penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, perubahan mendasar yang berkaitan dengan kondisi luar biasa, seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional, perlu ditelaah berdasarkan ketentuan tersendiri, termasuk pengaturan pada Pasal 342 ayat (1) huruf c.
Perbedaan dasar perubahan tersebut dinilai penting karena berpengaruh terhadap penerapan batas waktu dan prosedur yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
DPRD meminta agar Kemendagri memperjelas dasar hukum yang digunakan dalam perubahan RPJMD Provinsi Jambi, termasuk bagaimana penghitungan sisa masa berlaku dokumen diterapkan serta kategori perubahan yang menjadi landasannya.
“Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai batas tiga tahun. Kami ingin dasar perubahan dan penerapan ketentuannya dipastikan secara tertulis agar proses pembahasan berjalan tepat,” kata Ivan.
Menurutnya, penegasan tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi perencanaan, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.


Evaluasi Harus Berbasis Data dan Indikator
Selain persoalan dasar hukum, DPRD juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum perubahan RPJMD ditetapkan. Evaluasi tersebut perlu menguji apakah asumsi pembangunan, program prioritas, dan target yang telah ditetapkan masih sesuai dengan kondisi aktual. Hasil evaluasi harus disertai indikator yang terukur, capaian terakhir, serta penjelasan mengenai tindakan lanjutan yang diperlukan.
DPRD menilai dokumen evaluasi tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional atau penyesuaian angka. Pemerintah perlu menyajikan perbandingan antara target awal dan target baru, termasuk alasan perubahan serta konsekuensinya terhadap masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penyesuaian perencanaan benar-benar menjawab persoalan pembangunan, bukan sekadar menyesuaikan dokumen dengan keterbatasan anggaran. Ivan menegaskan, setiap perubahan target harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar dan keberlanjutan program prioritas daerah.
Sinkronisasi RPJMD dengan RKPD 2027
Persoalan berikutnya adalah sinkronisasi perubahan RPJMD dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), khususnya untuk tahun anggaran 2027. Perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Karena itu, jadwal pembahasan, evaluasi, penyempurnaan, hingga penetapan dokumen harus disusun secara cermat agar tidak mengganggu tahapan perencanaan pembangunan tahunan.
DPRD meminta pemerintah daerah menyiapkan kalender kerja yang jelas sehingga perubahan RPJMD dapat diakomodasi secara tepat waktu dalam penyusunan RKPD 2027. Keterlambatan atau ketidaksinkronan jadwal berpotensi membuat target pembangunan dalam dokumen jangka menengah tidak sepenuhnya diterjemahkan ke dalam program kerja tahunan.
Karena itu, konsistensi antara perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan menjadi salah satu aspek yang perlu dikawal bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Penyesuaian Fiskal Jangan Mengorbankan Pelayanan Publik
Dari sisi fiskal, DPRD menekankan bahwa perubahan RPJMD harus mencerminkan kemampuan keuangan daerah yang realistis. Penyesuaian target pendapatan, belanja, dan program pembangunan harus disertai penjelasan mengenai dampaknya terhadap hasil pembangunan.
Analisis perubahan perlu memuat matriks yang menghubungkan kondisi fiskal, target pembangunan, program prioritas, dan dampak terhadap masyarakat sebelum maupun sesudah perubahan dilakukan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan program mana yang harus dipertahankan, disesuaikan, ditunda, atau diprioritaskan berdasarkan urgensi dan kemampuan anggaran.
Ivan menilai transparansi dalam penyesuaian fiskal sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Perubahan angka tanpa penjelasan mengenai layanan dan penerima manfaat berpotensi melemahkan kualitas pengawasan.
DPRD, lanjutnya, ingin memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong pemerintah lebih selektif dalam menetapkan prioritas dan mengoptimalkan penggunaan anggaran.
RPJMD 2025–2029 dan Transisi 2030 Harus Diperjelas
DPRD juga meminta penjelasan mengenai hubungan periode RPJMD 2025–2029 dengan masa jabatan kepala daerah serta pengaturan transisi menuju 2030. Ketiga hal tersebut memiliki cakupan waktu dan konsekuensi administratif yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan dalam dokumen perencanaan.
Kejelasan mengenai periode dokumen, tanggung jawab pelaksanaan program, serta klausul transisi diperlukan agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika terjadi pergantian periode pemerintahan.
Dalam analisis konsultasi, DPRD menempatkan klausul transisi 2030 sebagai salah satu keluaran yang perlu dipastikan bersama Kemendagri, termasuk kepastian mengenai dokumen perencanaan dan pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.
DPRD Kawal Konsistensi hingga APBD
Pada akhirnya, DPRD menegaskan bahwa perubahan RPJMD harus menjadi bagian dari rantai perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. RPJMD menjadi arah pembangunan jangka menengah, yang kemudian diterjemahkan melalui RKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, setiap perubahan target pembangunan harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan program, alokasi anggaran, indikator kinerja, serta hasil yang hendak dicapai.
DPRD juga mendorong agar seluruh dokumen pendukung, mulai dari dasar perubahan, hasil evaluasi, matriks fiskal dan indikator pembangunan, jadwal penetapan RKPD, hingga klausul transisi 2030, dipastikan sebelum proses perubahan dituntaskan.
“Kami akan mengawal konsistensi dokumen dari RPJMD, RKPD, KUA–PPAS sampai APBD. Target, program, anggaran, dan hasilnya harus saling terhubung serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD berharap perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum, perencanaan yang terukur, dan arah kebijakan fiskal yang realistis demi menjaga kesinambungan pembangunan serta kepentingan masyarakat Jambi. (OYI)



Discussion about this post