Jambiday.com, JAMBI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi membutuhkan pengawasan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari jumlah hotspot, luas lahan terbakar, kualitas udara, dampak kesehatan masyarakat, kesiapan operasi pemadaman, hingga perkembangan penegakan hukum, seluruhnya harus disajikan secara sinkron agar kebijakan penanganan berjalan tepat sasaran.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan pentingnya rekonsiliasi data lintas instansi. Menurutnya, perbedaan angka yang muncul dalam laporan karhutla harus segera ditelusuri melalui verifikasi lapangan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam menentukan prioritas penanganan maupun mengevaluasi kinerja pemerintah.
“Data Karhutla harus benar-benar terverifikasi. Jangan sampai angka hotspot, luas terbakar, kondisi kualitas udara, dan laporan operasi berbeda-beda tanpa penjelasan yang jelas. Kita membutuhkan satu basis data yang bisa menjadi rujukan bersama, lengkap dengan sumber, tanggal, metode pengukuran, dan hasil pengecekan lapangan,” tegas Ivan Wirata, Sabtu (24/10/26).
Luas terbakar hampir 5.000 hektare, Batang Hari tertinggi
Berdasarkan data analisis terpadu karhutla Jambi periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, estimasi luas lahan terbakar mencapai 4.954,90 hektare. Namun, rincian yang tercantum dalam laporan menunjukkan angka 4.954,91 hektare, sehingga terdapat selisih 0,01 hektare yang perlu diklarifikasi oleh instansi sumber.
Batang Hari menjadi kabupaten dengan estimasi luas terbakar tertinggi, mencapai 1.470,70 hektare. Berikutnya Sarolangun dengan 958,25 hektare, Tanjung Jabung Barat 674,75 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, serta Muaro Jambi 635,02 hektare.
Sementara itu, laporan hotspot mencatat 373 titik pada 22 Oktober 2026, dengan akumulasi mencapai 17.634 titik sejak awal tahun. Akan tetapi, rincian lokasi hotspot harian yang ditampilkan berjumlah 353 titik. Terdapat selisih 20 titik yang membutuhkan rekonsiliasi agar angka kumulatif dan rincian wilayah tidak menjadi dasar pengambilan keputusan yang keliru.
Ivan menilai, pencocokan data tersebut harus dilakukan dengan menggabungkan informasi satelit, koordinat hotspot, hasil pemeriksaan petugas di lapangan, serta identifikasi kondisi aktual lokasi.
“Hotspot merupakan indikasi awal yang harus diperiksa. Kita perlu memastikan apakah titik tersebut benar merupakan kebakaran, apakah sudah padam, berapa luas area terdampak, dan bagaimana kondisi di sekitarnya. Verifikasi ini penting agar penanganan tidak salah sasaran,” ujarnya.
Kualitas Udara Memburuk, Preventif Kesehatan Diperkuat
Dampak Karhutla juga terlihat pada kondisi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Data mencatat 7.324 kasus ISPA pada minggu ke-41 tahun 2026, dengan Kota Jambi menjadi wilayah tertinggi sebanyak 1.681 kasus.
Pada 23 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, indeks standar pencemar udara (ISPU) PM2.5 tercatat berada pada angka 318 di Kota Jambi dan 329 di Muaro Jambi, keduanya masuk kategori berbahaya. Tanjung Jabung Timur mencatat angka 204 dan Tebo 293, dengan kategori sangat tidak sehat.
Ivan meminta agar data ISPU dan kasus ISPA dibaca secara cermat sesuai periode serta lokasi pengukuran. Perbedaan waktu pencatatan tidak boleh diabaikan ketika pemerintah mengevaluasi dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat.
“Ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya, perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas. Informasi kesehatan perlu disampaikan secara jelas, terutama kepada anak-anak, lansia, masyarakat dengan penyakit pernapasan, dan kelompok rentan lainnya. Posko pelayanan kesehatan juga harus ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lapangan,” katanya.
Ia mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Satgas karhutla agar pemantauan kualitas udara disertai kesiapan pelayanan medis serta penyampaian informasi risiko yang mudah dipahami masyarakat.
Operasi pemadaman ditopang kesiapan sumber daya
Dalam laporan operasi Satgas per 23 Oktober 2026, kegiatan pemadaman, patroli, pendinginan, dan pemantauan masih dilakukan di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, misalnya, tercatat tujuh titik penanganan, terdiri atas enam titik pemadaman dan satu titik monitoring.
Laporan juga menyebut adanya kendala akses lapangan dan sumber air yang cukup jauh. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjangkau lokasi kebakaran, terutama ketika api berada di kawasan yang sulit diakses.
Selain itu, lima aset pesawat tercantum dalam laporan, tetapi tidak ada penerbangan yang dilakukan pada 23 Oktober. Kondisi tersebut dikaitkan dengan jarak pandang rendah, cuaca, serta kendala kelayakan terbang dan pemeliharaan.
Ivan menekankan perlunya evaluasi kesiapan sarana pemadaman, baik darat maupun udara. Menurutnya, ketergantungan terhadap dukungan udara harus diimbangi dengan kesiapan personel, peralatan, sumber air, akses menuju lokasi, serta strategi operasi ketika pesawat tidak dapat digunakan.
“Respons Karhutla tidak boleh berhenti hanya karena dukungan udara tidak tersedia. Kesiapan personel darat, akses sumber air, peralatan, dan koordinasi antarwilayah harus dipastikan. Penempatan sumber daya juga perlu berdasarkan tingkat risiko dan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.
Penegakan hukum transparan dan Hormati Proses Hukum
Pada aspek penegakan hukum, rekap yang disampaikan mencatat 91 kasus, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, serta 18 orang tersangka. Dari 20 perkara yang dirinci, tiga perkara tercatat memasuki Tahap II, lima berstatus P-19, tiga berada pada Tahap I, dan sembilan masih dalam proses penyidikan.
Ivan meminta agar perkembangan penanganan perkara dipublikasikan secara berkala dengan mencantumkan tanggal batas data, status terbaru, serta penjelasan mengenai jumlah perkara dan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengingatkan bahwa indikasi hotspot maupun hasil pemantauan lapangan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan harus berjalan tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti. Hotspot tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak tertentu. Karena itu, penegakan hukum harus transparan, terukur, dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
DPRD Dorong Empat Prioritas Tindak Lanjut
Ivan menyebut setidaknya ada empat prioritas yang perlu diperkuat dalam pengawasan penanganan karhutla di Provinsi Jambi. Pertama, verifikasi dan rekonsiliasi hotspot, termasuk mencocokkan data 373 titik dengan rincian 353 titik, serta memastikan koordinat, status kebakaran, dan luas area terdampak.

Kedua, perlindungan kesehatan masyarakat, melalui penyelarasan data ISPU dan ISPA berdasarkan tanggal serta lokasi, disertai penguatan pelayanan kesehatan dan penyampaian informasi kepada kelompok rentan. Ketiga, peningkatan respons operasi, dengan memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, akses lapangan, dan dukungan udara berdasarkan kondisi serta tingkat risiko.
Keempat, transparansi penegakan hukum, melalui publikasi perkembangan perkara yang mencantumkan tanggal pembaruan, status penanganan, sumber data, dan hasil verifikasi, tanpa mengabaikan proses hukum.
“Penanganan Karhutla harus dievaluasi secara menyeluruh. Kita tidak hanya melihat berapa banyak hotspot yang muncul atau berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga bagaimana masyarakat terlindungi, seberapa cepat petugas merespons, dan sejauh mana proses penegakan hukum berjalan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan seluruh instansi terkait segera menyusun pembaruan data terpadu dengan definisi, metode, sumber, dan periode yang jelas. Dengan begitu, pengawasan DPRD dapat dilakukan secara lebih terukur, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya benar-benar mendukung penanganan karhutla serta perlindungan masyarakat Jambi.
Bagi DPRD, akurasi data bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan fondasi untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat. (OYI)



Discussion about this post