Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU KPU

Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur Sebut Penyitaan Kejari Cacat Hukum

by Redaksi
13/10/2021
in KPU, TANJAB TIMUR
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, MUARA SABAK – Kuasa hukum KPU Tanjab Timur mendatangi Pengadilan Negeri Tanjab Timur. Guna mendaftarkan secara resmi permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Terkait persoalan penggeledahan dan penyitaan di Kantor KPU Tanjab Timur yang dilakukan pada tanggal 29 September 2021 yang lalu.

Tiga orang kuasa hukum KPU Tanjab Timur yang mendatangi PN Tanjab Timur Rabu (13/10/21) siang ini yaitu, Rifki Septino, M. Akbar Husni dan Tengku Ardiansyah. Sekitar pukul 15.20 WIB. Beberapa awak media mencoba mewawancarai kuasa hukum ini untuk mencari informasi terkait proses yang akan mereka ambil dalam kasus dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur.

Bacajuga

Sosialisasi Berkelanjutan, KPU Kota Jambi Ajak Siswa SMPN 7 Kenali Pemilu Sejak Dini

Luncurkan Coktas, KPU Jambi Pastikan Data Pemilih Akurat Jelang Pemilu 2029

Gandeng KI, KPU Kota Jambi Sosialisasi PDPB dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada dengan Cipayung Plus

KPU Jambi Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Iron: Harap Ada Saran Perbaikan

KPU Tebo Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak 2024

KPU Tebo Gelar Rakor dan Evaluasi Pilkada 2024

Rifki Septino menjelaskan, proses pra pradilan ini dilakukan karena mereka merasa di dalam proses pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur di Kantor KPU Tanjab Timur terdapat beberapa poin yang dianggap cacat hukum. Diantaranya soal penyitaan, di mana penyitaan itu sampai hari ini tidak sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya ada yang menyebutkan bahwa, terdapat 73 item yang disita dari KPU Tanjab Timur. Di mana, dari 73 item yang disita pada tanggal 29 September 2021 itu, di tanggal 1 Oktober 2021 telah dikembalikan 3 item dan menyisakan 70 item lainnya yang masih dalam penyitaan.

“Tiga item yang dikembalikan itu yang pertama satu buah laptop merk Xp, satu buah perangkat komputer merk Xp dan sebuah benda yang diduga airsoftgun,” jelasnya.

“Kami juga ingin mengklarifikasi di depan awak media bahwasannya itu bukan airsoftgun, tetapi itu hanya pistol mainan milik keponakan dari salah satu pegawai KPU yang ditemukan di dalam mobilnya,” tambahnya.

Kemudian, ada juga di pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak Kejari Tanjab Timur menyita uang Rp 230 juta di dalam brankas bendahara KPU Tanjab Timur.

“Perlu kami sampaikan bahwa, uang Rp 230 juta tersebut merupakan uang pribadi milik bendahara KPU Tanjab Timur dari hasil penjualan tanah milik saudara bendahara tersebut. Yang pada saat itu sengaja dititipkan sementara di brankas KPU yang dianggapnya lebih aman diletakkan di situ. Disitulah disita uang Rp 230 juta tersebut beserta sertifikat milik bendahara tersebut. Karena proses pembayaran tanah itu belum tuntas atau belum lunas, jadi sertifikat masih ada di tangan saudara bendahara itu dan belum ada Akta Jual Beli (AJB),” ungkap Rifki. (CPM)

Tags: kejari tanjab Timurkpu tanjabtimur
Previous Post

Hesti Haris Mengajak Masyarakat Manfaatkan Teknologi Dalam Kegiatan PKK

Next Post

Tebo Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya

Next Post

Tebo Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya

Mengenal Tapao dan Bakaseang, Makanan Khas Desa Hiang Kerinci

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades Medan Seri Rambahan Ditahan Jaksa

Kades Medan Seri Rambahan Ditahan,
Sukandar: Belum Menerima Pemberitahuan Secara Tertulis

Kejari Tebo Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK