Jambiday.com, TEBO– Beberapa kasus korupsi tengah diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo. Salah satunya dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf mengatakan, perkara ini sudah diekspos di hadapan auditor BPKP Provinsi Jambi. Hasilnya, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon itu, yakni 2017-2020.
Dijelaskan Irman Yusup, namun yang sudah terlaksana ke tahap penyidikan saat ini baru anggaran tahun 2019.
Selanjutnya dia juga menjelaskan, diketahui perbaikan jalan Padang lamo 2017-2020 dibiayai APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Kemudian dia juga menjelaskan, khusus 2019 proyeknya dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom.
Sementara itu Imran Yusup menyebutkan, indikasi awal ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis.
“Untuk nilai rupiahnya kami minta teman-teman dari BPKP untuk menghitung,” jelas Imran Yusup Selasa ( 12/10/2021) lalu.
Sementara itu Imran Yusup menyebutkan, bahwa untuk pekerjaan anggaran 2019 juga sudah mengerucut ke nama tertentu.
Sementara itu, Saat ditanya siapa nama yang dimaksud ia belum mau menyebutkannya.
Selanjutnya dia juga mengatakan, sudah mengkonfirmasi beberapa pihak BPK, PPTK, Pantia lelang maupun rekanan yang dimenangkan dalam kegiatan tersebut.
“Nanti hasil ini semuanya kita sharing dengan teman-teman auditor untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggung jawab dan harus bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya. (AZZ)
Discussion about this post