Jambiday.com, BATANGHARI– Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari berhasil ciduk lima orang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari keterangan para tersangka, mereka baru usai menangkan slot judi online dan akhirnya membuat pesta untuk memakai barang haram tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari AKBP M Zuhairi, menyebutkan kronologi penangkapan para tersangka.
“Penangkap ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021, sekira pukul 22.15 WIB,”kata Zuhairi Selasa, (09/11/21).
Saat mendapatkan informasi masyarakat, kata Zuhairi, adanya tempat atau rumah warga yang menjadi tempat transaksi Narkoba.
“Mendapat informasi tim kami langsung melakukan penggerebekan ke tempat yang dimaksud. Dan alhasil kami berhasil mengamankan 5 orang yang sedang asik menggunakan Narkotika jenis Sabu sambil bermain judi online, ” tambahnya.
Keterangan tersangka, mereka berjumlah 6 orang dan 1 orang diantaranya melarikan diri atas nama Buyung. Dan 5 orang diantaranya bernama, AA Alias Andi CV (30) warga Desa Aro, AD alias Joker (30) warga Sungai Baung, AS Alias Tobok (42) warga Sungai Baung, RW (34) warga Desa Aro dan LH (35) warga Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram, satu unit perangkat alat hisap atau bong, 19 platik klip kosong bekas, dua unit HP Oppo Reno 5F, Realme C5, dua unit sepeda motor merek Jupiter tanpa plat dan Trail rombak tanpa plat serta dua buah kartu kredit.
Atas perbuatan kelima tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat () lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan. (LAN)
Discussion about this post