Jambiday.com, BATANGHARI– Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisan karna kasus penembakan mengunakan senja rakitan (kecepek), yang terjadi di Desa Bulu Kasab, Kecamatan Maro Sabo Ulu Kabupaten Batanghari pada minggu, 07 November 2021 kamarin,
M Adi purwanto (39) serahkan diri kepada pihak kepolisan tadi malam pukul 22:30 WIB. Kapolres Batanghari melalui Wakapolres Kompol Andi Zulkifli, S.I.K membenarkan hal tersebut saat mengadakan konferensi pers di Polsek Muara Bulian.
“Ya benar pelaku penembakan yang mengakibatkan saudara Hapis bin Nawawi (37) meninggal kemarin, kini telah kami tahan. Karena tadi malam beliau menyerahkan diri yang diantar langsung oleh pihak keluarganya,” kata Wakapolres, Rabu (10/11/21).
Wakapolres menambahkan usai pembunuhan kemarin, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Muara Bungo, dan kemudian melaju ke Sumatra Barat sampai ke perbatasan Riau. Dari situ selama dua malam pada akhirnya tersangka kembali ke Maro Sebo Ulu karena dibujuk oleh pihak keluarga,” beber Andi.
Untuk ancaman pada pelaku, kini pihak kepolisian masih mendalaminya, apakah ini pembunuhan berencana atau tidak. Dan juga untuk barang bukti kepolisan hanya mengamankan proyektil besi yang digunakan untuk menembak korban, untuk senja rakitan. Pelaku mengaku sudah membuangnya di sungai perbatasan Muara Bungo.
Dalam waktu hal yang sama tersangka pembunuhan M Adi Purwanto (39) menceritakan kronologis kejadian penembakan terhadap korban.
“Anak sayo menjual mesin gerinda dengan dio seharga Rp 30 ribu, saat sayo ingin menebus barang itu dio mengatakan bahwa barangnya tidak ado dengan dio. Dio jugo mengatakan akan menghabisi anak sayo karno tidak ado bukti dan saksi. Disitu sayo emosi dan langsung mengangkat senjata untuk menembak nyo,” terang tersangka. (LAN)
Discussion about this post