Jambiday.com, BATANGHARI– Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 juga tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan penanggulangan virus covid-19.
Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Batanghari yang melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian, Sobli menyebutkan untuk ujian dan hari libur diadakan menurut kalender yang telah beredar di Provinsi Jambi. Ini berdasarkan edaran revisi melalui akhir semester tahun 2022.
“Ya untuk jadwal ujian semester dan pengisian lapor diserahkan ke satuan pendidikan, dan untuk pembagian lapor pada tanggal 23 Desember 2021. Juga untuk libur semester pada tanggal 24-31 Desember,”kata Sobli ke Jambiday.com saat di jumpai di ruangan, Rabu (15/12).
Masih Kasi Kurikulum dan Penilaian, untuk masuk sekolah pada tanggal 03 Januari 2022. Juga diwaktu libur panjang nantinya, wali murid dilarang membawa siswa berlibur keluar daerah.
“Ya untuk menghidarkan virus covid-19 ini, kami juga berharap kepada wali murid agar tidak membawa siswa untuk berlibur keluar daerah. Dan untuk para guru tetap membuat administrasi di sekolah masing-masing,”tegas Sobli. (LAN)
Discussion about this post