Jambiday.com, MUARO JAMBI– Oknum Satpam SPBU PT. Sinar Cahaya Meta RT 20 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi j ditangkap Satnarkoba Polres Muaro Jambi.
Informasi dihimpun Wartawan, oknum satpam diketahui inisial K, 26 tahun warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dan satu orang bandar sabu-sabu inisial R, 37 Tahun, warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, ikut ditangkap yang saat ini diperiksa intensif Satnarkoba Polres Muaro Jambi.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi,
AKP Faisal, saat dikonfirmasi membenarkan seorang oknum satpam ditangkap bersama rekannya yang saat ini sudah ditahan di polres Muaro jambi.
“Ya benar seorang satpam ditangkap yang saat ini sudah ditahan di Polres Muaro jambi,”ujarnya.
Faisal mengatakan untuk barang bukti yang diamankan dari satpam di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu.1 set Alat Hisap Sabu, 1 buah botol , 2 unit Hp Oppo, tas, uang tunai Rp. 700.000 hasil penjualan sabu. 1 set alat hisap sabu.
“Kalau barang bukti pelalu inisial R diantaranya, 2 unit hp oppo, 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, dompet, uang 5 juta rupiah dan 2 tas,” jelasnya Minggu, 23 Januari 2022.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Amradi saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang satpam SPBU ditangkap bersama temannya seorang laki-laki yang saat ini sudah dimasukan ke dalam sel Polres Muaro Jambi.
“Dua orang ditangkap tepat Kamis sore, 20 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Dan atas keterlibatan dua orang dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,”katanya. (NST)
Discussion about this post