Jambiday.com, JAMBI– Tengku Ardiansyah, kuasa hukum tersangka tipikor berhasil ditangkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Rabu (2/2/2022) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis di Cafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi.
Tersangka (TSK) Tengku Ardiyansyah, awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis (ketua KPU Tanjab Timur) pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
“Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Tanjab Timur TA. 2020,” kata Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” sambungnya.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur. (OYI)
Discussion about this post