Oleh : Dr. Noviardi Ferzi (Pengamat Perbankan)
DALAM rangka untuk memenuhi kewajiban modal inti sebesar minimum 3 triliun di tahun 2024 Bank Jambi akan berubah status dari BUMD menjadi Perseroda. Keharusan menjadi Perseroda ini adalah arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Depdagri kepada Bank Pembangunan Daerah, termasuk Bank Jambi.
Harapan pemerintah pusat dengan status Perseroda nantinya mendorong Bank Jambi semakin profesional kinerjanya, membantu dan mendorong perekonomian daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat sekaligus pendapatan daerah. Diharapkan, dengan status Perseroda nantinya bank tersebut mampu bekerja lebih profesional dan akuntabel.
Selama ini Bank Jambi merupakan salah satu BUMD yang diandalkan sebagai penunjang pendapatan keuangan daerah. Pendiriannya pun berdasarkan kebutuhan daerah. Lalu publik banyak yang bertanya apa itu Perseroda dan apa lebihnya dibanding badan hukum lainnya ?
Sebelumnya mengulasnya saya ingin mengingatkan regulasi yang diamanatkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah. Dalam aturan ini khususnya pasal 8 yang menyebutkan bahwa bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemegang saham bank. Modal ini berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta melindungi para pemegang rekening wadiah (titipan) atau qard (pinjaman).
Komponen modal inti sendiri terdiri dari modal setor, cadangan-cadangan, laba tahun berjalan. Dalam rangka pemenuhan modal ini Bank Jambi per September 2021 sudah menyusun action plan dalam rangka pemenuhan modal inti tersebut dengan proyeksi komposisi masing-masing di 2024 untuk modal setor sebesar Rp1,7 triliun, dengan komposisi masing-masing untuk modal setor sebesar Rp768 miliar, cadangan sebesar Rp720 miliar, laba tahun berjalan sebesar Rp245 miliar.
Hingga saat ini Bank Jambi telah melakukan langkah strategis dalam rangka pemenuhan modal inti tersebut di antaranya dengan melakukan sosialisasi ke pemegang saham, menginisiasi pemegang saham untuk me-review atau menyusun Ranperda penyertaan modal, melakukan pembahasan dengan lembaga legislatif (DPRD).
Persoalannya, bagaimana kelembagaan BUMD seperti Bank Jambi bisa mengajukan suntikan dana?
BUMD yang dibentuk pemerintah itu merupakan badan usaha yang seluruh dan sebagian modalnya milik daerah tersebut. Dimana pendiriannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Perda.
BUMD dibagi menjadi dua bagian, pertama BUMD sebagai perusahaan umum Daerah (Perumda) yang seluruh modalnya (100%) dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham yang kedudukannya sebagai badan hukum, diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
Kedua, perusahaan perseroan Daerah (Perseroda) yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur kepemilikan modal Perseroda yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014.
Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Bank Jambi.
Secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan milik Daerah untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam menjalankan usahanya. Apakah pelayanan publik atau mencari keuntungan ataupun memastikan keberadaan kedepannya.
Atas dasar inilah Bank Jambi nanti akan berubah statusnya menjadi Perseroda. Lalu, apa sebenarnya Perseroda ini ?
Perseroda berfokus pada mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah. Perseroda dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saham), pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.
Sedangkan kelemahan Bank Jambi jika berubah jadi Perseroda ialah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perum, Tidak memperoleh fasilitas negara atau daerah, dan dapat dipailitkan atau asetnya dapat disita oleh pengadilan, karena asset perseroda terpisah dan karenanya bukan asset daerah.
Merujuk pada keuntungan dan kerugian Perseroda di atas, maka dapat diketahui hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi pertimbangan dari para pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan bentuk hukum Bank Jambi.
Implikasi perubahan bentuk hukum, terhadap susunan permodalan berikut sumber-sumbernya; sifat layanan yang dapat diberikan Perusahaan Daerah tersebut; aset dan pengelolaan serta pemanfaatannya; susunan organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tata cara pengangkatan direksi dan organ lainnya; dan kecenderungan stakeholder terhadap kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut.
Keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia atau pemilihan pegawai yang berkompeten, dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.
Apapun ceritanya, perubahan status badan hukum menjadi Perseroda, Bank Jambi tetap milik pemerintah daerah. Dengan status ini Bank Jambi harus siap berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengembangkan produk layanan.
Sudah seharusnya program peningkatan ekonomi masyarakat, sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, bersinergi dengan program Bank Jambi, bersinergi untuk sama-sama meningkatkan ekonomi masyarakat Provinsi Jambi. (***)
Discussion about this post