Jambiday.com, JAKARTA– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI merupakan salah satu lembaga yang terkait dengan penerimaan keuangan Negara. Akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena adanya beberapa pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang di bawah Kementerian Keuangan RI.
Carut marutnya kegiatan ekspor impor di republik ini tidak terlepas dari lembaga ini apalagi kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya melindungi komoditas dalam Negeri. Akibat derasnya barang impor menggunakan label barang dalam Negeri, penyalagunaan izin ekspor dan impor, masuknya importir nakal yang membuat seolah-olah fungsi penegakan hukum atau penindakan dari Bea dan Cukai tidak berjalan optimal bahkan terkesan ada kerjasama dengan oknum Bea dan Cukai.
“Perintah tegas Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajarannya patut diapresiasi dalam rangka mengungkapkan permainan mafia pelabuhan. Antara lain importir dan eksportir nakal, pemeriksaan dan investigasi secara masif sangat dibutuhkan bukan saja untuk kepentingan penegakan hukum tetapi juga untuk perbaikan sistem,” ujar Penggiat Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Dr. Oce Madril, S.H. M.H.
“Saya berharap ada perbaikan tata kelola di berbagai segmen terkait dengan tupoksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Kemudian ada regulasi yang tegas sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun karena tujuannya adalah untuk memaksimalkan penerimaan keuangan Negara,” ujarnya.
Ada tindakan yustisial berupa penetapan Tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap personil Bea dan Cukai merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi. Dalam rangka pembersihan personil dan terapi kejut penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Ke depan perlu adanya kerjasama yang efektif antara Bea dan Cukai, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Dalam rangka tukar informasi/data-data guna optimalisasi penerimaan keuangan Negara dan dalam rangka penegakan hukum yang elaboratif sehingga penegakan hukum di sektor penerimaan keuangan Negara dapat berjalan secara integrated. (OYI)
Discussion about this post