Jambiday.com, BATANGHARI– Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief (MFA) akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batanghari bagi buruh yang berkerja di setiap perusahaan yang ada dalam wilayah Bumi Serentak Bak Regam.
” Menyingkapi masalah keluhan para buruh atau pekerja yang ada di setiap perusahaan dalam Kabupaten Batanghari. Insya Allah Pemkab sudah merencanakan dan akan membahas bersama DPRD. Tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Batanggari untuk menetapkan UMK dalam tahun ini,” jelas MFA, Jum’at ( 27/05/22).
Karena untuk membuat upah minimum, akan dibuat oleh Dewan Pengupahan yang berisi dengan stakeholder.
” Dewan pengupahan ini kita bentuk dengan anggaran melalui Dinas Tenaga Kerja. Jadi insya Allah tahun depan Batanghari sudah punya Upah Minimum Kabupaten. Yang akan meberikan jaminan kepada buruh atau pekerja yang ada di Kabupaten Batanghari ini,” ujarnya.
Untuk lebih jauh lagi, Bupati Fadhil menjelaskan terkait standar dalam penentuan UMK tersebut Pemkab sudah mengatur untuk mengajak pihak statistik ekonomi yang ada. Dan memasukan Stakeholder dan nara sumber yang lainnya.
“Untuk menghitung standarnya itu ada alat perhitungannya kita akan mengajak statistik ekonomi yang ada. Dan memasukan stakeholder dan nara sumber lainnya. Ini yang akan diformulakan sehingga nanti Upah Minimum Kabupaten akan ditentukan oleh Kepala Daerah,” pungkasnya. (LAN)
Discussion about this post