Jambiday.com, BATANGHARI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari terus melakukan kegiatan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hajatan Pemilu 2024. Melalui daftar pemutakhiran pemilih berkelanjutan (PDPB) yang di mulai sejak Agustus 2021 tahun lalu.
Berdasarkan PKPU 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir.
Dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelajutan (DPB) KPU Batanghari terus melakukan kreasi – kreasi dengan mendatangi sekolah – sekolah yang ada di kabupaten Batanghari dan kerjasama dengan pihak lainnya.
” Dalam proses pemutakhiran PDPB ini KPU Batanghari mendatangi sekolah di Kabupaten Batanghari. Untuk mendata pemilih baru yang berusia sudah 17 tahun ke atas. Untuk di masukan ke daftar pemilih,” ungkap Muhammad Apri, Komisioner KPU Batanghari ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2022).
Tidak hanya mendatangi sekolah saja, KPU Batanghari juga melakukan kerjasama dengan motivator ketahanan keluarga (MKK) Batanghari. Untuk mendapatkan data pemilih yang tidak memenuhi lagi sebagai syarat pemilih berdasarkan undang-undang No 7 tahun 2017.
” Kita juga melakukan kerjasama dengan MKK Batanghari untuk mendapatkan data pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah menjadi TNI, Polri, pindah domisili, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” jelasnya.
Untuk informasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan April tahun 2022 KPU Batanghari menetapkan jumlah pemilih sebanyak 196.854 Pemilih. Dengan rincian pemilih laki – laki 99.884 pemilih dan perempuan 96.970 yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di kabupaten Batanghari.
KPU mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil Batanghari atau di Kantor camat setempat.
” Kita berharap kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera melakukan perekaman. Karena syarat untuk memilih pada Pemilu serentak harus memiliki KTP elektronik,” pungkasnya. (TIM)
Discussion about this post