Jambiday.com, BATANGHARI– Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman, SH menyampaikan pada hari Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 16.15 WIB telah digelar sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019. Yang merugikan negara senilai Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembila rupiah tujuh puluh empat sen).
“Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni, SH MH didampingi anggota Yofostian, SH dan Hyasinta, SH dengan Jaksa penuntut umum Pahmi, SH MH dan Angger Pratomo, SH MH serta panitera pengganti Wendra, SH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, ” ujar Aulia.
Lebih lanjut disampaikan Aulia dalam gelar sidang hari ini JPU Kejari Batanghari menghadirkan 2 orang saksi yaitu Zuldistra Fauzi yang merupakan Tim Pokja dan Yuliana selaku Developer Perumahan Bulian Baru dengan Terdakwa atas nama Iman Purwantoro, Dkk didampingi oleh Penasehat Hukum nya LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.
“Dalam keterangan dipersidangan saksi Zuldistra Fauzi yang di bawah sumpah menjelaskan terkait dengan mekanisme lelang dan siapa rekanan yang menjadi pemenang sedangkan saksi Yuliana menerangkan terkait dengan lokasi dan Sosialisasi Pembangunan SPALD-T, ” ucapnya.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 27 Juni 2022 masih Agenda Pemeriksaan saksi. Di mana para Terdakwa tetap berada di Lapas Muara Bulian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (OYI)
Discussion about this post