Jambiday.com, JAMBI– Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Presidium Provinsi Jambi gelar focus grup discussion (FGD) pencegahan pelanggaran verifikasi pendaftaran partai politik (Parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Menggandeng Polda Jambi, KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Jambi.
Ketua Presidium JaDi Provinsi Jambi, DR Nuraida Fitri Habi mengatakan, terkait verifikasi partai politik 2024 bahwa
semua partai yang mau menjadi peserta Pemilu 2024 wajib daftar. Dan semua partai akan dilakukan verifikasi administrasi. Namun, untuk verifikasi faktual dilakukan kecuali partai yang punya kursi di DPR-RI. Dan untuk pendaftaran, verifikasi administrasi dan pengambilan sampel semuanya di lakukan oleh KPU RI.
“Sipol itu tidak wajib atau akan diberikan dispensasi dan dibuka secara penuh ke peserta dan pengawas Pemilu. Saat ini KPU dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dengan menggunakan metode Krejcie & Morgan dan metode Systematic Sampling. Metode Krejcie & Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sample anggota Parpol. Sementara metode Systematic Sampling dilakukan dalam penentuan pencuplikan sample anggota Parpol,” terang Demisioner KPU Provinsi Jambi ini, Rabu Malam (13/07/2022).
FGD ini terlihat cukup menarik, pertanyaan muncul dari beberapa perwakilan Parpol yang hadir dalam undangan tersebut. Seperti
Ismail Maruf, dari Partai NasDem Provinsi Jambi. Yang mempertanyakan bagaimana proses verifikasi kartu tanda anggota (KTA) partai. Di mana diketahui bahwa pengurus provinsi tidak miliki wilayah, yang ada Kabupaten/kota.
“Nah, untuk verifikasi dilakukan di Kabupaten/kota atau provinsi terkait KTA pengurus. Serta apa saja pencegahan pelanggaran saat verifikasi,” tanya Ismail.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ribut Sudarsono selaku salah satu nara sumber (Narsum) berkata bahwa ada lima kunci kepatuhan proses verifikasi.
“Tepat Prosedur, tepat waktu, lengkap data/dokumen/syarat, absah data/dokumen/syarat dan terbuka atau tranparan dalam proses dan hasil. Ini lah kunci kepatuhan sebagai bukti tidak melanggar proses verifikasi, ” jelas Ribut Sudarsono, Nara Sumber dari JaDi Presidium Provinsi Jambi, Rabu Malam (13/07/2022).
Sementara itu, Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi yang hadir dalam FGD turut menerangkan bahwa proses verifikasi di daerah bukan penentu kelolosan dari Parpol sebagai peserta Pemilu. Semua data yahg mereka dapat akan diserahkan ke KPU pusat. Dan data terakhir, ada 32 partai yang melakukan verifikasi di pusat, tapi di Provinsi Jambi tidak sampai segitu.
“Verifikasi itu satu pintu, yaitu melalui Sipol. Dan KPU membentuk Help Desk di setiap kabupaten/kota. Silahkan datang langsung untuk komunikasi. Dan kepada partai, tidak ada perbedaan antara 9 partai yang lulus parlementary treshold dengan partai lain yang tidak lulus. Semua sama, dipercepat prosesnya asalkan semua berkas dan dokumen absah dan benar. Ini terkadang beda, antara upload dokumen dan saat faktual dilakukan,” jelas Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Di lokasi yang sama, Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi, AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K, M.H mewakili Dirintelkam Polda Jambi mengatakan bahwa dari FGD yang digelar diharapkan mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh partai politik. Sehingga tercipta Pemilu serentak yang aman di tahun 2024 mendatang.
“Aman itu susah dan mahal, jadi wajib diciptakan. Konflik di daerah itu tercipta karena adanya perbedaan sudut pandang, kurangnya komunikasi. Jadi, dengan ini kita bantu meminimalisirnya,” terangnya saat menyampaikan kata sambutan sekalian membuka acara.
Sekedar informasi, FGD dilakukan selama dua hari di salah satu hotel di Kota Jambi. Sebagai nara sumber, selain dari JaDi Provinsi Jambi, turut pula dari Komisi Informasi Publik Daerah Jambi serta Bawaslu Jambi. (OYI)
Discussion about this post