Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan

by Redaksi
18/08/2022
in EKBIS
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA –  Sehubungan beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan 
aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto 
terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Wakil Menteri  Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Bappebti telah melakukan pemantauan 
secara intensif terhadap Zipmex Indonesia. Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk 
melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.

Bacajuga

Galaxy Tab A11, Tablet Sejutaan dengan AI untuk Dukung Aktivitas Keluarga

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps “Tring!”: Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

 Penutupan Gentala Arasi 2025: Transaksi Cashless Tembus Rp1,3 Miliar

Sosialisasi BMN, PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara 

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

Gentala Arasi 2025 Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital di Jambi


Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor 
Bappebti, hari ini, Senin (15/8).


“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat  pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB 
untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan  dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag. 


Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan  dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara 
berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang  disampaikan Zipmex Indonesia.


Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah  memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus  berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site
(langsung).  Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK  melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.

Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan 
perhitungan pemetaan risiko.


“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman,  mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara  penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggung jawabkan,” terang Didid.

Penerbitan Perba 11 Tahun 2022
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Penerbitan Perba 11 Tahun 2022
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,”jelas Wamendag Jerry.

Sebelumnya, lanjut Wamendag, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto.

Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenisaset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Didid menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar
dunia,” imbuh Didid.

Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya Perba ini, penilaian
pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsurunsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang aka melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Didid.

Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid. (OYI)

Tags: Bappebtikliring berjangka IndonesiaPT KBI
Previous Post

Bangunan Terbengkalai, Pamsimas TA 2017 Desa Singkawang Menjadi Pajangan Semata

Next Post

Kejari Tebo Musnahkan Ratusan Botol Miras Dan Rokok Ilegal

Next Post

Kejari Tebo Musnahkan Ratusan Botol Miras Dan Rokok Ilegal

Lomba Panjat Pinang HUT RI Di Batanghari, Peserta Lomba "Ditipu" Penyelenggara?

Peserta Panjang Pinang Merasa Ditipu, Camat: Salah Paham, Kami Akan Tanggung Jawab

Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS APBD Tahun 2023

Pemkab Batanghari Tekan MoU Dengan IAI Nusantara Batanghari

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK